Jawa Pos

Aturan Baru Beratkan Sekolah Swasta

-

SURABAYA – Aturan baru pencairan dana bantuan operasiona­l pendidikan daerah (bopda) untuk sekolah swasta dianggap memberatka­n. Kewajiban menerima siswa miskin menjadi ganjalan. Alokasi siswa miskin itu sebanyak 5 persen dari penerimaan peserta didik baru (PPDB). ’’Dulu belum ada aturan jumlah siswa miskin yang harus ditampung. Semampu sekolah swasta,’’ kata Yuliani, kepala SDIT Ghilmani Surabaya.

Dia mengungkap­kan, persyarata­n tersebut dianggap berat oleh sekolah swasta. Sebab, selama ini salah satu pemasukan dana sekolah swasta berasal dari biaya SPP siswa. Alokasi 5 persen siswa miskin dari PPDB justru membuat sekolah swasta kembang kempis. ’’Kami tidak mengandalk­an dana pemerintah. Dari yayasan, siswa, dan donatur,’’ jelasnya.

Selain itu, Yuliani menilai besaran dana hibah bopda yang diberikan tidak seimbang dengan alokasi jumlah siswa miskin yang wajib diterima. Dia mencontohk­an, bila menerima 5 persen dari 100 siswa saat PPDB, sekolahnya wajib menanggung lima siswa miskin. SPP bagi siswa yang dikenai pada sekolah tersebut sebesar Rp 600 ribu, misalnya. ’’Tentu tidak cukup karena kami harus menggunaka­n dana bopda itu untuk keperluan lain,’’ ujar dia.

Yuliani menyambut positif niat baik pemerintah untuk menyamarat­akan pendidikan di Surabaya. Namun, dengan melihat realitas yang ada, regulasi tersebut sebaiknya diperbaiki. ’’ Misalnya, dengan memberikan pemotongan biaya. Ya tetap kami terima mereka, tapi dengan solusi seperti itu,’’ tuturnya.

Selama ini, untuk menutupi kekurangan dana tersebut, Yuliani menggunaka­n dana dari yayasan. ’’Kadang juga mencari dari donatur,’’ ucap dia.

Ketua Yayasan Badan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Harry Mulyono Machsus menyatakan hal serupa. Menurut dia, aturan dana hibah bopda untuk sekolah swasta malah membuat rumit. ’’Napas kehidupan sekolah swasta itu dari SPP,’’ terangnya.

Harry menegaskan, dana hibah bopda itu belum dapat meng- cover semua. Sebab, besaran yang diberlakuk­an belum sesuai dengan kondisi di lapangan. ’’ Ya, harapannya ke depan bopda bisa dinaikkan,’’ ujarnya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendik Surabaya Eko Prasetyoni­ngsih menyebut dana bopda kepada sekolah swasta tersebut sebagai upaya untuk membantu siswa miskin di sekitar sekolah mereka. Dia menuturkan bahwa alokasi dana bopda sudah sesuai dengan aturan yang ada. Saat ini siswa SD per bulan menerima dana bopda Rp 29 ribu, SMP Rp 80.426, dan SMA/SMK Rp 152 ribu. (ara/c14/ady)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia