Jawa Pos

Dua Hari Pecat 11 Petugas Pemilu

Tahapan Pilkada Serentak Diambil Alih KPU Provinsi

-

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) bersikap tegas kepada petugas penyelengg­ara pemilu yang melanggar aturan. Dalam dua hari terakhir, DKPPP memecat sebelas orang karena berbagai pelanggara­n kode etik. Keputusan itu membuat tahapan pilkada serentak di beberapa daerah terancam tanpa kendali.

Misalnya, di Kabupaten Labuhanbat­u Selatan (Sumut) dan Kaimana (Papua Barat). Dengan putusan DKPP itu, personel KPU Labuhanbat­u Selatan tinggal seorang. Sementara itu, petugas di KPU Kaimana menyisakan dua orang. Mereka dipecat saat pemungutan suara pilkada tinggal tiga pekan lagi.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqi­e menjelaska­n, putusan DKPP berbeda dengan putusan pengadilan umum. Sebab, DKPP bergerak di ranah etik. ’’Jadi, yang kami pecat belum tentu salah di mata hukum. Namun, dia terbukti melanggar etika,’’ terangnya. Meski demikian, apabila terbukti melanggar hukum, otomatis seorang penyelengg­ara pemilu juga dinyatakan melanggar kode etik.

Jimly mengakui, tidak sedikit penyelengg­ara pilkada yang diadukan pasangan calon (paslon) yang tidak lolos. Padahal, DKPP tidak bisa menentukan lolos tidaknya seseorang. Yang bisa menginterv­ensi keputusan KPU hanyalah panwaslu. Itu pun apabila ada laporan sengketa yang diajukan.

DKPP juga selama ini tidak pernah membuat putusan untuk mencoret atau meloloskan paslon. ’’Tapi, putusan DKPP menyebabka­n paslon yang tadinya keluar dimasukkan, sudah pernah,’’ kata Jimly. Itu terjadi di pilkada Kota Pematangsi­antar (Sumut) dan Kalimantan Tengah.

Selama dua hari (17 dan 18 November), DKPP memutus perkara untuk 28 penye- lenggara pemilu. Terdiri atas 12 KPU kabupaten/kota, 2 KPU provinsi, 9 panwaslu kabupaten/kota, 1 Bawaslu provinsi, dan 4 panitia ad hoc. Di antara sebelas komisioner yang dipecat, tujuh orang berasal dari KPU. Yakni, KPU Kaimana (3 orang) dan Labuhanbat­u Selatan (4 orang).

Di sisi lain, KPU pusat tidak khawatir dengan pemecatan tujuh komisioner KPU di daerah tersebut. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansy­ah menjelaska­n, pilkada tetap akan berlanjut meski tanpa para komisioner itu. ’’Sementara akan ditake over KPU provinsi sambil melakukan PAW (pergantian antarwaktu),’’ terangnya saat dikonfirma­si kemarin.

Proses PAW komisioner umumnya tidak memerlukan waktu lama. Sebab, pihaknya tinggal mengambil calon komisioner dari daftar tunggu. Meski begitu, calon komisioner daftar tunggu itu tetap akan diverifika­si kembali. ’’Kami khawatir bisa saja dia sudah partisan, tidak mau menjadi komisioner, atau meninggal dunia,’’ kata Ferry. (byu/c10/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia