Perkuat Kewenangan Gubernur Tertibkan IUP
JAKARTA – Wewenang gubernur untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak clear and clean (CnC) bakal diperkuat. Saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan petunjuk untuk mencabut atau membatalkan izin perusahaan tambang yang bandel. Aturan khusus soal itu diperlukan karena jumlah IUP nonCNC sangat banyak.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, ada 3.960 izin yang tidak tertib administrasi. Sedangkan IUP yang sudah beres dan mendapat predikat CNC mencapai 6.404 izin. ’’Kami berharap tata caranya sudah selesai akhir tahun ini,’’ ujarnya kemarin.
Kewenangan itu, lanjut dia, nanti diberikan melalui aturan khusus. Pejabat di daerah tidak serta-merta mencabut, tetapi meminta kepada pemilik IUP untuk membereskan administrasi lebih dulu. Kalau tawaran itu tidak disambut baik, gubernur baru mengambil opsi pencabutan IUP.
’’Nanti melalui Permen ESDM diberikan guidance untuk mencabut atau membatalkan IUP,’’ imbuhnya. Untuk mendukung langkah itu, dalam waktu dekat, Ditjen Minerba akan menggelar rapat dengan seluruh gubernur yang daerahnya memiliki lokasi tambang. Termasuk dengan aparat hukum setempat untuk merapatkan barisan.
Meski banyak IUP yang bermasalah, Ditjen Minerba juga mengupayakan berbagai renegosiasi kontrak per tambangan. Bambang menyebutkan, 11 amandemen kontrak pertambangan sudah ditandatangani. Perinciannya, sepuluh Perjanjian Karya Pengusahaan Per- tambangan Batu Bara (PKP2B) dan satu kontrak karya (KK).
’’Desember akan ada penandatanganan amandemen kontrak lagi, 7 PKP2B dan 13 KK,’’ terangnya. Cukup banyak kontrak yang diamandemen yang menunjukkan bahwa bisnis tambang minerba di Indonesia masih cukup bagus. Meski begitu, dia tidak menutup mata bahwa komoditas tambang saat ini sedang lesu.
Turunnya permintaan diperburuk dengan kondisi harga yang ikut jeblok sehingga membuat produksi minerba turun. Untuk produksi batu bara, misalnya, dari target tahun ini 425 juta ton, realisasi sampai 18 November baru 332,5 juta ton. Sedangkan domestic market obligation (DMO) batu bara hanya 62 juta ton dari target 102 juta ton.
’’Kalau DMO, salah satunya dipicu proyek PLTU yang beroperasi tidak sesuai jadwal,’’ terangnya. Itulah mengapa Bambang meminta dimaklumi kalau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2015 tidak sesuai target Rp 52,2 triliun. Sebab, realisasi PNBP sampai triwulan III baru mencapai Rp 22,6 triliun. (dim/c22/oki)