Beras Kemasan Wajib Berbahasa Indonesia
Demi Permudah Pengawasan
JAKARTA – Kasus beredarnya isu beras plastik beberapa waktu lalu membuat Kementerian Perdagangan harus berjaga- jaga. Untuk mempermudah pengawasan, semua beras impor maupun lokal yang dikemas dan beredar di pasaran wajib menggunakan label berbahasa Indonesia.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo menyatakan, beras kemasan wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. ’’Keterangan pada label harus mudah dibaca dan mudah dimengerti, tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta disertakan informasi lainnya yang diperlukan,’’ ujarnya kemarin (18/11).
Widodo menambahkan, pedagang harus memperhatikan kebenaran label dengan barang yang dijual. Kebenaran label meliputi jenis dan kualitas beras, berat, dan tingkat kepecahannya. Dengan begitu, konsumen memiliki pengetahuan tentang beras yang dibelinya. ’’Semua hal itu harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan konsumen,’’ tegasnya.
Pedagang juga wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang. ’’Logo tara pangan merupakan penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman untuk dikonsumsi. Sementara itu, kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan tersebut dapat didaur ulang,’’ sebutnya.
Widodo mengungkapkan, penga- wasan peredaran beras dilakukan Kementerian Perdagangan beserta kementerian lain seperti Kementerian Pertanian maupun dinas terkait di provinsi dan kabupaten/kota untuk menjamin keamanan beras. Pemerintah terus memberikan sosialisasi aturan tersebut. ’’Pedagang beras harus mematuhi ketentuan yang berlaku,’’ lanjutnya.
Adanya label bahasa Indonesia dan pengawasan terpadu diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan menjamin perlindungan konsumen. Selain itu, aturan tersebut bisa melindungi konsumen dari kualitas beras yang meragukan. ’’Itu instrumen yang digunakan dalam mengawasi distribusi beras impor,’’ jelasnya. (wir/c23/tia)