Jawa Pos

Ditjen Pajak Sita Aset Tersangka Faktur Fiktif

-

JAKARTA – Menjelang tahun penegakan hukum pada 2016, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menertibka­n wajib pajak (WP) nakal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menuturkan bahwa pihaknya telah menyita aset, baik benda tidak bergerak maupun bergerak, milik para tersangka penerbit faktur pajak fiktif.

Ada sejumlah aset yang disita. Antara lain, rumah di kawasan Tanah Kusir, dua rumah di kawasan Bintaro, satu apartemen di Gandaria City, dan satu apartemen di SOHO Capital Tanjung Duren. Juga satu apartemen di Central Park, satu unit apartemen Residence 8 Senopati, dan satu rumah kantor (rukan) di Grand Galaxy City. ”Selain itu, turut disita sejumlah kendaraan mewah. Yakni, satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Jeep Wrangler, satu VW Golf, dan satu motor Harley-Davidson,” papar Mekar di Jakarta kemarin (18/11).

Hingga 15 November, Ditjen Pajak telah melimpahka­n 41 berkas perkara kepada pihak penuntut umum. Jumlah kerugian negara akibat perkara yang berkasnya telah dilimpahka­n tersebut mencapai Rp 1,2 triliun. Menurut dia, jumlah pelimpahan perkara meningkat 132 persen jika dibandingk­an dengan penyelesai­an berkas penyidikan pada 2014.

Selain melaksanak­an penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, lanjut Mekar, selama 2015 pihaknya telah menerbitka­n dua surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang (sprindik TPPU) yang pidana asalnya di bidang perpajakan. Seperti diberitaka­n, penerbitan sprindik TPPU adalah penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberanta­san TPPU. Penyidik Ditjen Pajak merupakan satu di antara enam penyidik yang berwenang menyidik TPPU.

”Dalam pelaksanaa­n penyidikan TPPU tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak telah melakukan asset tracing yang dimiliki tersangka. Terhadap barang berharga tersebut, telah dilakukan penyitaan benda tidak bergerak dan benda bergerak,” lanjut dia.

Mekar mengakui bahwa sejumlah kasus faktur pajak bodong tersebut juga melibatkan konsultan pajak. Dari beberapa kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang ditangani Ditjen Pajak, ditemukan keterlibat­an konsultan pajak, baik yang memiliki izin resmi maupun tidak. ”Karena itu, perlu sinergi yang positif antara Ditjen Pajak, wajib pajak, dan konsultan pajak dalam rangka men dukung penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung APBN,” jelasnya. ( ken/ c11/ oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia