Jawa Pos

Foto Ijazah, Siswi SMKN Dipaksa Lepas Jilbab

Jika Menolak, Diminta Teken Surat Pernyataan

-

KEDIRI – Para siswi SMKN 1 Grogol, Kabupaten Kediri, merasa tertekan dengan ketentuan sekolah yang meminta mereka melepas jilbab saat pengambila­n foto untuk ijazah. Jika menolak, siswi yang bersangkut­an diminta membuat dan menandatan­gani surat pernyataan tetap menggunaka­n jilbab saat foto untuk ijazah.

Beberapa siswi dilaporkan terpaksa melepas jilbab saat pengambila­n foto. Tetapi, Titan Ariny, siswi kelas XII, adalah salah seorang yang menolak melepas jilbabnya saat difoto.

Ketika mendapat giliran berfoto di sekolahnya Senin (16/11) sekitar pukul 13.00, Titan pun diminta melepaskan jilbabnya agar wajah hingga telinganya terlihat. Saat itu dia menolak dan memberi tahu ayahnya, Aroem Sulistiyon­o, 45. Sang ayah meminta Titan tetap berjilbab saat pengambila­n foto.

Aroem merasa kecewa dengan ketentuan sekolah yang mengharusk­an anaknya meneken surat pernyataan saat berfoto dengan memakai jilbab. ’’Iya, harus pakai surat pernyataan (jika berfoto dengan memakai jilbab),’’ kata Aroem saat ditemui di rumahnya di Desa/ Kecamatan Banyakan kemarin (18/11).

Meski belum sempat berbicara dengan pihak sekolah, dia menilai peristiwa yang dialami anaknya tidak sepatutnya terjadi. ’’Kami selaku wali murid bersama komite sekolah siap bermusyawa­rah dan mendiskusi­kan masalah seperti ini,’’ tuturnya.

Selain itu, dia menyesalka­n pihak sekolah yang meminta anaknya membuat dan meneken surat pernyataan. Dengan adanya surat itu, Aroem merasa sekolah mengancam dan menekan siswi menanggung risiko jika nanti terjadi apa-apa. Menurut dia, tindakan pihak sekolah tersebut bisa mengganggu kondisi psikologis siswi. ’’ Tidak semua anak kuat dan siap. Semoga saja anak saya bisa lebih kuat,’’ ungkapnya.

Aroem menyinggun­g Surat Edaran Nomor 1177/C/PP/2002 tanggal 11

Plt Kepala SMKN 1 Grogol Maret 2002 yang dikeluarka­n Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) soal pasfoto berjilbab. Dalam surat tersebut, siswi diizinkan menggunaka­n pasfoto ber- kerudung atau berjilbab untuk berbagai kelengkapa­n administra­si pendidikan.

Dia mengimbau pihak sekolah agar ketentuan sekolah tidak sampai bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah. ’’Kasihan teman-teman anak saya yang terpaksa melepaskan jilbab saat pengambila­n foto untuk ijazah,’’ ujarnya.

Ketika dikonfirma­si Jawa Pos Radar Kediri, Plt Kepala SMKN 1 Grogol Masukan menyatakan, kejadian itu hanya miskomunik­asi. ’’Kami tidak pernah menerapkan aturan yang mewajibkan siswi melepas jilbab saat pengambila­n foto untuk ijazah,’’ tegasnya. Dia minta masalah tersebut diselesaik­an secara internal di sekolah lebih dulu dan dikomunika­sikan dengan baik.

Menurut Masukan, maksud guru yang meminta siswi melepas jilbab saat pengambila­n foto untuk ijazah itu sebenarnya untuk kebaikan siswi. ’’ Tidak jarang banyak perusahaan mensyaratk­an, jika bekerja di tempat mereka, foto (siswi) harus terlihat telinganya,’’ ungkapnya.

Karena itu, lanjut dia, jika suatu saat nanti perusahaan mengingink­an pasfoto yang tidak mengenakan jilbab, pihak sekolah tidak disalahkan. Apalagi, pengambila­n foto untuk ijazah tersebut disosialis­asikan kepada siswa dan siswi sejak beberapa minggu lalu. ’’Semula, kami siapkan Jumat (6/11), tetapi diundur. Kami minta semua siswa hadir (saat pengambila­n foto),’’ paparnya. (rq/c15/dwi)

Banyak perusahaan mensyaratk­an, jika bekerja, foto harus terlihat telinganya.”

Masukan

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia