Jawa Pos

Ungkap Sindikat Perdaganga­n Hewan Lindung

Jual Beli via Media Sosial

-

JAKPUS – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrim­sus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdaganga­n satwa langka mancanegar­a via media sosial. Polisi membekuk enam pelaku yang berperan vital di balik jaringan kejahatan itu. Mereka adalah AW, JA, DA, MS, NKW, dan seorang warga Libya, YAM.

Awalnya, petugas mengendus adanya praktik jual beli satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook. Petugas lantas melakukan undercover by atau penyamaran sebagai calon pembeli. Dari media sosial itu, polisi bisa berkomunik­asi dengan salah seorang pelaku berinisial AW melalui obrolan pribadi ( chat).

Dalam bisnis tersebut, AW berperan sebagai staf marketing. Setelah itu, petugas yang menyamar bertukar nomor pin (BBM) dengan AW. Dalam komunikasi tersebut, pelaku menawarkan beberapa satwa langka yang dilindungi Undang-Undang (UU) Indonesia. Antara lain, macan dahan, owa sumatera, beruang madu, dan burung cenderawas­ih.

AW menjajakan satwa-satwa itu dengan harga bervariasi. ’’Macan dahan dibanderol Rp 65 juta,’’ kata Direskrims­us Polda Metro Jaya Kombespol Mujiono saat beber perkara di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, kemarin (18/11). Petugas yang menyamar sepakat memesan macan dahan kepada AW, tetapi dengan syarat. Yakni, petugas diizinkan melihat langsung satwa tersebut. Alasannya, dia tidak ingin tertipu.

Akhirnya, pelaku pun memberi tahu lokasi penyimpana­n satwa-satwa tersebut. ’’Ternyata disembunyi­kan di Pasar Jaya, Jakarta Selatan,’’ ucap Mujiono. Setelah mendapat informasi itu, petugas bergerak cepat dengan mendatangi lokasi pada Rabu (4/11). Mereka datang tanpa didampingi AW. Saat di pasar itu, petugas bertemu dengan pelaku JA. Dia berperan sebagai kurir.

’’Petugas nggak langsung beli, tetapi minta diantar ke pemilik satwa, yakni DA,’’ jelas Mujiono. Alasan petugas saat itu kepada JA adalah demi keamanan. JA pun menyanggup­i syarat tersebut. Petugas dan JA membuat janji bertemu kembali di pasar itu esok harinya, Kamis (5/11).

Singkat cerita, esok harinya JA menghadirk­an DA. Dia tampak ditemani MS, petugas Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno- Hatta. Tampaknya, mereka juga bertransak­si satwa dengan YAM, warga negara Libya.

Di situlah petugas beraksi. Empat pelaku langsung dibekuk. ’’Dari penangkapa­n itu, kami mengamanka­n seekor beruang madu dan empat ekor burung cenderawas­ih,’’ tuturnya.

Setelah menangkap mereka, petugas langsung melakukan pengembang­an. Selama pemeriksaa­n dan proses interogasi, mereka mengaku, AW berada di Batam. Petugas pun mengintai lokasi persembuny­iannya di Batam. AW berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dari mulut AW, petugas kembali mendapat informasi bahwa akan ada transaksi di Pasar Burung, Jakarta Timur. Petugas dengan cepat mendatangi lokasi tersebut. Berbekal ciri-ciri pelaku yang didapat, NKW pun ditangkap. ’’Dari tangkapan kedua, kami mengamanka­n dua ekor owa sumatera,’’ ujarnya.

Dari hasil pemeriksaa­n terhadap enam pelaku, satwa langka itu didapat dari Sumatera. Mayoritas satwa-satwa tersebut akan dipasarkan ke Kuwait melalui Bandara Soekarno-Hatta. Semua terjadi berkat peran MS. ’’Pelaku MS yang bertugas meloloskan satwa dari petugas keamanan bandara,’’ ungkap Mujiono.

Pelaku mengaku sudah tiga tahun menjalanka­n aksi itu. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan beberapa negara untuk mendalami sindikat tersebut. Akibat ulah itu, enam pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 No 5 Tahun 1990 dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (ian/co3/ilo/c15/any)

 ?? HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS ?? BlackBerry Messenger
DIPERDAGAN­GKAN: Macan dahan dan beruang madu, dua di antara banyak binatang langka yang diperjualb­elikan para tersangka.
HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS BlackBerry Messenger DIPERDAGAN­GKAN: Macan dahan dan beruang madu, dua di antara banyak binatang langka yang diperjualb­elikan para tersangka.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia