Jawa Pos

Ketua Parpol Ditangkap

Tersangka Kasus Illegal Mining

-

MOJOKERTO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Mojokerto 2010–2015 Senedi ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto kemarin siang (18/11). Mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Mojokerto (periode 2009–2014) tersebut diamankan terkait statusnya sebagai tersangka kepemilika­n illegal mining atau tambang galian C (sirtu) tidak berizin di Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, pada 2014.

Polisi juga menangkap Sugeng, mitra kerja Senedi. Keduanya diketahui menjalanka­n bisnis atau usaha tambang tidak berizin secara bersama-sama.

Penangkapa­n Senedi dan Sugeng tersebut dibenarkan Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto. Menurut Budhi, kedua tersangka ditangkap petugas satreskrim pada hari yang sama.

Polisi lebih dulu menangkap Sugeng di rumahnya di Dusun Sidodadi, Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, kemarin pagi. Selang beberapa jam kemudian, Senedi ditangkap di Jalan Raya Brawijaya, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Sebelumnya Senedi diintai dan dibuntuti beberapa anggota satreskrim.

”Saudara Senedi ditangkap karena yang bersangkut­an melakukan tindak pidana terkait illegal mining,” terang Budhi kepada wartawan kemarin siang.

Budhi menjelaska­n, kasus itu terungkap setelah polisi menutup paksa galian C ilegal milik Senedi di Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, pada 24 April 2014. Penutupan yang disertai penertiban tersebut dilakukan setelah ada laporan eksplorasi tambang galian di atas lahan seluas 2 hektare. Padahal, masa berlaku izin pertambang­an rakyat (IPR) yang pernah diterbitka­n Pemkab Mojokerto melalui badan perizinan terpadu dan penanaman modal (BPTPM) habis sejak 2012.

IPR bernomor 188.45/486/ HK/316-012/2011 itu diketahui berlaku selama dua tahun, yakni 2011–2012. IPR tersebut atas nama kelompok masyarakat Sri Mulyo yang berada di bawah tanggung jawab Senedi. ”Proses penyelidik­annya sudah cukup lama. Nah, pada saat dilakukan penyelidik­an, diduga pelakunya dua orang, yaitu SN (Senedi) dan SG (Sugeng),” jelasnya.

Budhi menambahka­n, berita acara pemeriksaa­n (BAP) kasus kedua tersangka sudah dilimpahka­n kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto pada pertengaha­n 2014. Namun, setelah berkas dinyatakan P-21 (lengkap dan sempurna), penyidik Polres Mojokerto ternyata belum bisa melimpahka­n kedua tersangka. Sebab, setelah dilakukan pemanggila­n dua kali untuk diperiksa, terutama kepada Sugeng, tersangka tidak menunjukka­n sikap kooperatif. Dia malah melarikan diri ke Kalimantan selama beberapa bulan.

”Saat itu yang ada hanya tersangka SN, sedangkan SG tidak ada. Jadi, penyidik kejaksaan tidak bisa menerima pelimpahan berkas tahap kedua karena belum dinyatakan lengkap,” terang Budhi. Polisi pun tidak bisa menyerahka­n barang bukti dan kedua tersangka.

Perburuan terhadap Sugeng baru berakhir kemarin setelah petugas menemukan dia saat kembali ke rumahnya. Polisi mendeteksi tersangka lewat handphone dan teknologi informasi. ”SN berhasil kami amankan hari ini (kemarin, Red),” beber Budhi.

Sementara itu, proses penangkapa­n Senedi agak mengejutka­n. Berdasar informasi, warga Dusun Bendungan, Tempuran, Pungging, tersebut ditangkap petugas setelah mengikuti aksi unjuk rasa kedua di depan kantor KPU. Saat itu dia bersama tim kemenangan, relawan, dan pendukung pasangan calon (paslon) Choirun Nisa-Arifudinsy­ah (Nisa-Syah) yang telah dicoret KPU.

Bahkan, wartawan melihat Senedi berorasi menuntut pembatalan keputusan KPU yang mencoret paslon Nisa-Syah.

”Saya tegaskan, penangkapa­n itu tidak ada hubunganny­a dengan politik (pilkada). Dia (Senedi, Red) tidak ditangkap di Jalan RA Basuni (depan kantor KPU, Red). Masalahnya, kalau SG (Sugeng) sudah diamankan, SN (Senedi) juga diamankan. Harus kedua-duanya karena (kasus galian C) ini dilakukan bersama-sama,” papar Budhi.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

” Tim penyidik (satreskrim) sedang berkoordin­asi dengan kejaksaan kira-kira kapan siap menerima pelimpahan berkas tahap kedua. Yang jelas, mereka kami amankan dulu,” tandasnya. (ris/abi/c9/dwi)

 ?? JAWA POS RADAR MOJOKERTO ?? DIBEKUK: Tersangka Senedi.
JAWA POS RADAR MOJOKERTO DIBEKUK: Tersangka Senedi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia