Jawa Pos

Kopilot Lion Air Salahi Prosedur Announceme­nt

Tawarkan Pramugari Janda hingga Adanya Desahan

-

JAKARTA – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Istilah itu, tampaknya, cocok untuk menggambar­kan kondisi Lion Group saat ini. Baru bersitegan­g dengan Menteri Perhubunga­n (Menhub) Ignasius Jonan, Rusdi Kirana selaku pemilik perusahaan itu harus menanggung malu atas ulah kopilotnya.

Masalah tersebut berawal dari laporan salah seorang penumpang Lion Air bernama Lambertus Maengkom di portal Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub). Dalam aduannya, Lambertus menuturkan, dirinya bersama penumpang lain Lion Air JT 990 telah mendapat pelayanan yang tidak mengenakka­n saat terbang dari Surabaya menuju Denpasar, Sabtu (14/11).

Menurut dia, kopilot pesawat mengeluark­an desahan yang tidak sepatutnya didengar penumpang selama penerbanga­n 55 menit itu. Akibatnya, seluruh penumpang panik karena kejadian yang tidak biasa tersebut.

Bahkan, sebelumnya, si kopilot menawarkan rekan pramugarin­ya yang seorang janda sebagai kompensasi delay melalui pengeras suara. Memang, pesawat tujuan bandara Ngurah Rai, Bali, itu sempat delay selama 2 jam. Seharusnya berangkat pukul 19.15, pesawat baru terbang pukul 21.15.

Kepala Hukum dan Humas Ditjen Perhubunga­n Udara Pamuraharj­o membenarka­n adanya laporan tersebut. ’’Kami menerima laporan 2–3 hari lalu melalui portal kami,’’ ujarnya.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menjelaska­n, bila hal itu benar terjadi, kopilot tersebut telah melanggar standard operating procedure (SOP) penerbanga­n. Seharusnya pilot dan kopilot hanya menyampaik­an perihal safety dalam penerbanga­n. ’’Misalnya, penggunaan seat belt dan kondisi cuaca. Selain itu tidak diperkenan­kan,’’ tuturnya.

Sementara itu, Lion Group telah bergerak cepat menyelidik­i rumor yang beredar. Dari investigas­i internal, Lion membenarka­n adanya tindakan yang tidak pantas oleh awak pesawat mereka. `Karena itu, kopilot dijatuhi hukuman tidak boleh terbang hingga batas waktu yang tidak ditentukan. ’’Sanksi telah diberikan. Sanksi itu berupa hukuman grounded,’’ tandasnya. (mia/c5/end)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia