Jawa Pos

Kaligis Dituntut Sepuluh Tahun

-

TERKAIT kasus bansos, pengacara senior O.C. Kaligis terancam menghabisk­an masa tua di penjara. Sebab, kemarin jaksa KPK menuntut hakim menjatuhka­n hukuman sepuluh tahun penjara bagi Kaligis. Jaksa menganggap Kaligis terbukti menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.

Tingginya tuntutan untuk Kaligis disebabkan banyaknya pertimbang­an memberatka­n yang disampaika­n jaksa. Antara lain, Kaligis selalu berkelit dan tidak mengakui perbuatan. Hal itu dianggap jaksa tidak linier dengan latar belakang Kaligis sebagai seorang advokat sekaligus guru besar ilmu hukum. Perbuatan Kaligis juga dinilai telah merusak profesi mulia hakim dan advokat.

Jaksa KPK Yudi Kristiana memandang bahwa hal yang bisa dianggap meringanka­n Kaligis adalah usianya yang telah senja. Kaligis juga dianggap berjasa telah menulis banyak buku tentang ilmu hukum. ”Namun, hal meringanka­n itu juga harus dipandang dari dampak sosial yang timbul akibat perbuatan terdakwa,” ucapnya.

Jaksa menilai dakwaan yang disusun selama ini telah terbukti dengan fakta-fakta dalam persidanga­n. Fakta-fakta itu kemarin diuraikan dalam tuntutan jaksa. Misalnya pengakuan hakim sekaligus Ketua PTUN Tripeni Irianto Putra. Dia merupakan satu di antara tiga hakim yang menerima suap dari Kaligis. ”Karena itu, jaksa menuntut menjatuhka­n pidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Yudi.

Dalam perkara tersebut, Kaligis melakukan penyuapan terhadap Tripeni SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Kaligis juga memberikan uang kepada hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5 ribu. Uang juga diberikan kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan USD 2 ribu. Uang-uang itu diberikan dengan maksud memengaruh­i putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut terhadap perkara yang diajukan Gatot Pujo Nugroho.

Sebagaiman­a diketahui, Kaligis merancang agar Gatot yang menjadi kliennya aman dari perkara korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumut. Caranya, Kaligis mengajukan gugatan ke PTUN dengan menggunaka­n nama Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Kaligis menilai tuntutanny­a tersebut sudah dirancang dari awal oleh KPK. Dia menuding jaksa Yudi ada di balik semuanya. ”Sejak awal kan jaksa Yudi itu sudah bilang ke media akan menuntut saya dengan hukuman tinggi,” ujarnya. Kaligis menganggap tuntutan tersebut terlalu tinggi. Bahkan, dia merasa sisa usianya mungkin tak akan selama tuntutan itu. (gun/idr/c9/end)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia