Jawa Pos

Pemkot Menyerah, Minta Gubernur Putuskan UMK

-

SURABAYA – Pemkot Surabaya akhirnya menyerah dalam mencari titik temu nilai upah minimum kota (UMK) Surabaya. Mereka tetap memaksa mengajukan dua angka UMK seperti semula, yakni versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan versi Serikat Pekerja (SP). Padahal, sebelumnya usulan dua angka itu ditolak dan dikembalik­an Pemprov Jatim.

Asisten IV Pemkot Surabaya Bidang Kesejahter­aan Rakyat Eko Hariyanto menjelaska­n, UMK Surabaya sudah diajukan untuk kali kedua ke Pemprov Jatim. Usul itu ditandatan­gani PJ Wali Kota Surabaya Nurwiyatno pa da Jumat ( 13/ 11). ” Senin ( 16/ 11) diserahkan ke Pemprov Jatim. Sudah ada nilai yang diajukan sebelum Pak Pj ke Prancis,” ujarnya kemarin (18/11).

Eko mengakui, pada usulan kedua itu, Surabaya tetap mengajukan dua angka. Sebab, pemkot tidak mendapatka­n kesepakata­n antara Apindo dan Serikat Pekerja. Seperti pada usulan pertama, mereka menyerahka­n keputusan kepada gubernur. ’’Selisihnya kan tidak banyak, hanya Rp 89 ribu,’’ ujarnya.

Meski demikian, ada catatan khusus yang dibubuhkan Nurwiyatno kepada gubernur. Yaitu, tidak masalah nilai UMK Surabaya dinaikkan atau diturunkan. Namun, pada prinsipnya, nilainya harus tertinggi jika dibandingk­an dengan kota/ kabupaten lain di Jatim

Menurut Eko, pengusulan dua angka itu tetap harus diajukan dengan alasan menghindar­i debat penetapan besaran nilai UMK yang semakin alot. Dia mengatakan, SP sudah mengancam akan menaikkan angka jika usulan yang pertama dikembalik­an gubernur.

Karena itu, pemkot mengajukan angka usulan yang sama dengan sebelumnya. Yaitu, dari Apindo sesuai dengan Permenaker Nomor 78 Tahun 2015 sebesar Rp 3.021.650. Kedua, dari SP sesuai dengan SE Gubernur sebesar Rp 3.111.000. ’’Strateginy­a begitu biar gubernur yang memutuskan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin membenarka­n bahwa pem- kot sudah mengajukan usulan kedua Senin lalu. Saat ini mereka menanti keputusan akhir dari gubernur. Rizal menegaskan, usulan pertama bukan dikembalik­an oleh gubernur, namun oleh Disnakertr­ansduk Provinsi Jatim. Dengan begitu, dia yakin gubernur tetap bisa memberikan keputusan meski ada dua angka usulan.

Menurut Rizal, pemkot memang tidak bisa mengambil jalan tengah mengenai usulan angka UMK. Sebab, Apindo dan SP memiliki usulan sendiri-sendiri. Selain itu, tidak ada kata sepakat antara Apindo dan SP untuk mengambil jalan tengah. ”Tidak bisa diambil rata-ratanya karena masingmasi­ng pihak berketetap­an sendiri-sendiri,’’ tuturnya.

Selama ini Apindo sudah sepakat dengan besaran nilai berdasar perhitunga­n menurut permenaker. Sementara itu, SP masih mengacu pada perhitunga­n hasil survei KHL yang dilaksanak­an sejak Juni lalu. Meski demikian, keduanya sepakat menghormat­i apa pun keputusan gubernur.

Diberitaka­n sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigra­si Pemprov Jatim Sukardo mengatakan bahwa usulan UMK yang diajukan Pemkot Surabaya Senin (16/11) kembali ditolak. Artinya, sudah kali kedua pemprov mengembali­kan usulan UMK pemkot. Yang pertama, usulan UMK dikembalik­an pada Selasa (10/11). Pengembali­an terakhir pada Senin lalu terjadi lantaran Apindo tidak mau menyetujui usulan UMK dari buruh yang dinilai begitu besar, yakni Rp 3.264.000. Angka itu naik 20,44 persen dari usulan awal. Nilai tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan PP 78/2015. (ant/c7/fat)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia