Pemkot Menyerah, Minta Gubernur Putuskan UMK
SURABAYA – Pemkot Surabaya akhirnya menyerah dalam mencari titik temu nilai upah minimum kota (UMK) Surabaya. Mereka tetap memaksa mengajukan dua angka UMK seperti semula, yakni versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan versi Serikat Pekerja (SP). Padahal, sebelumnya usulan dua angka itu ditolak dan dikembalikan Pemprov Jatim.
Asisten IV Pemkot Surabaya Bidang Kesejahteraan Rakyat Eko Hariyanto menjelaskan, UMK Surabaya sudah diajukan untuk kali kedua ke Pemprov Jatim. Usul itu ditandatangani PJ Wali Kota Surabaya Nurwiyatno pa da Jumat ( 13/ 11). ” Senin ( 16/ 11) diserahkan ke Pemprov Jatim. Sudah ada nilai yang diajukan sebelum Pak Pj ke Prancis,” ujarnya kemarin (18/11).
Eko mengakui, pada usulan kedua itu, Surabaya tetap mengajukan dua angka. Sebab, pemkot tidak mendapatkan kesepakatan antara Apindo dan Serikat Pekerja. Seperti pada usulan pertama, mereka menyerahkan keputusan kepada gubernur. ’’Selisihnya kan tidak banyak, hanya Rp 89 ribu,’’ ujarnya.
Meski demikian, ada catatan khusus yang dibubuhkan Nurwiyatno kepada gubernur. Yaitu, tidak masalah nilai UMK Surabaya dinaikkan atau diturunkan. Namun, pada prinsipnya, nilainya harus tertinggi jika dibandingkan dengan kota/ kabupaten lain di Jatim
Menurut Eko, pengusulan dua angka itu tetap harus diajukan dengan alasan menghindari debat penetapan besaran nilai UMK yang semakin alot. Dia mengatakan, SP sudah mengancam akan menaikkan angka jika usulan yang pertama dikembalikan gubernur.
Karena itu, pemkot mengajukan angka usulan yang sama dengan sebelumnya. Yaitu, dari Apindo sesuai dengan Permenaker Nomor 78 Tahun 2015 sebesar Rp 3.021.650. Kedua, dari SP sesuai dengan SE Gubernur sebesar Rp 3.111.000. ’’Strateginya begitu biar gubernur yang memutuskan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin membenarkan bahwa pem- kot sudah mengajukan usulan kedua Senin lalu. Saat ini mereka menanti keputusan akhir dari gubernur. Rizal menegaskan, usulan pertama bukan dikembalikan oleh gubernur, namun oleh Disnakertransduk Provinsi Jatim. Dengan begitu, dia yakin gubernur tetap bisa memberikan keputusan meski ada dua angka usulan.
Menurut Rizal, pemkot memang tidak bisa mengambil jalan tengah mengenai usulan angka UMK. Sebab, Apindo dan SP memiliki usulan sendiri-sendiri. Selain itu, tidak ada kata sepakat antara Apindo dan SP untuk mengambil jalan tengah. ”Tidak bisa diambil rata-ratanya karena masingmasing pihak berketetapan sendiri-sendiri,’’ tuturnya.
Selama ini Apindo sudah sepakat dengan besaran nilai berdasar perhitungan menurut permenaker. Sementara itu, SP masih mengacu pada perhitungan hasil survei KHL yang dilaksanakan sejak Juni lalu. Meski demikian, keduanya sepakat menghormati apa pun keputusan gubernur.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim Sukardo mengatakan bahwa usulan UMK yang diajukan Pemkot Surabaya Senin (16/11) kembali ditolak. Artinya, sudah kali kedua pemprov mengembalikan usulan UMK pemkot. Yang pertama, usulan UMK dikembalikan pada Selasa (10/11). Pengembalian terakhir pada Senin lalu terjadi lantaran Apindo tidak mau menyetujui usulan UMK dari buruh yang dinilai begitu besar, yakni Rp 3.264.000. Angka itu naik 20,44 persen dari usulan awal. Nilai tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan PP 78/2015. (ant/c7/fat)