Jawa Pos

Dana Banpol PPP-Golkar Belum Bisa Cair

-

SURABAYA – Pemkot memperinga­tkan pengurus partai politik (parpol) agar lebih taat dalam pelaporan dana banpol (bantuan untuk partai politik). Parpol yang sudah mengambil banpol diminta segera melaporkan penggunaan dana.

Kepala Bakesbangp­ol Linmas Soemarno menuturkan, di antara sepuluh partai yang berhak menerima dana banpol, hanya dua yang belum bisa diproses. Yakni, PPP dan Partai Golkar. Sebab, konflik di partai itu juga berpengaru­h pada pencairan dana parpol. ”Dua yang belum. Kami masih menunggu saja,” ungkap dia.

Soemarno menambahka­n, partai diharuskan mengalokas­ikan dana

Parpol PDIP Partai Gerindra Partai Demokrat PKB PAN PKS PPP Partai Hanura Partai Golkar Partai Nasdem juta juta

juta

juta

juta

juta juta juta juta juta banpol itu bukan hanya untuk keperluan administra­si sekretaria­t. Tapi, juga untuk pendidikan politik bagi pengurus dan masyarakat. Dana Pendidikan Politik (60 persen dari total) juta juta

juta

juta

juta

juta juta juta juta juta Dana yang harus diberikan untuk kepentinga­n pendidikan politik sekitar 60 persen. ”Sejak awal kami tekankan seperti itu,” ujarnya.

Pada tahun ini, dana banpol yang akan disalurkan sebesar Rp 826,8 juta. Uang tersebut akan dibagikan ke sepuluh partai politik yang mendapatka­n kursi di DPRD Surabaya. Yang paling banyak tentu PDI Perjuangan. Partai banteng moncong putih itu mendapatka­n alokasi Rp 251 juta. Yang paling kecil adalah Partai Nasdem, Rp 38 juta.

Sudah ada empat partai yang mengajukan dana banpol. Yakni, PDIP, Partai Nasdem, PAN, dan Partai Demokrat. Kecuali Partai Nasdem, tiga partai lain sedang terlibat dalam pilwali Surabaya. PDIP sedang mengusung Tri Rismaharin­i-Whisnu Sakti Buana. Sementara itu, PAN dan Partai Demokrat mengajukan RasiyoLucy Kurniasari untuk menantang petahana.

Empat partai lain yang dananya masih dalam proses pencairan adalah PKS, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Setelah dana banpol itu cair, pemkot memberikan waktu sampai akhir Januari untuk melaporkan penggunaan­nya. ”Sesuai aturan memang bukan Desember. Tapi, satu bulan setelah tutup buku,” ujar Soemarno.

Dia menyebutka­n, dana banpol tidak terpengaru­h peraturan menteri dalam negeri tentang hibah. Sebab, dana tersebut diberikan secara rutin sesuai dengan perolehan suara pada pemilihan legislatif. (jun/c7/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia