Ingin Nasib Sama dengan PNS
SURABAYA – Nasib dosen dan tenaga kependidikan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur masih terkatung-katung. Seharusnya rancangan peraturan presiden akan status kepegawaian mereka sudah ada bulan lalu. Namun, hingga kini keputusan tersebut belum muncul.
”Memang belum ada progres lagi. Peraturannya masih digodok di pusat,” kata Rektor UPN Veteran Jawa Timur Prof Teguh Sudarto. Dia mengungkapkan, hingga kini belum ada kabar lagi dari pemerintah pusat terkait masalah tersebut. ”Bisa jadi masih terhalang urusan lain,” ujarnya.
Salah seorang dosen tetap yayasan Catur Suratnoaji mengaku sedang menunggu sambil berharap cemas saat ini. Sebab, kata dia, ada wacana bahwa status dosen yayasan nanti mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Khususnya yang mengacu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ”Beberapa poin menurut kami sebagai dosen yayasan tentu agak memberatkan,” ucapnya.
Catur mencontohkan, pada UU ASN, seorang pegawai akan dikontrak setahun sekali. ”Nah, kalau kami sudah bertahun-tahun mengajar di sini bagaimana?” tanya dosen ilmu komunikasi tersebut. Dia mengakui, problem itu tidak hanya terjadi di kampusnya. ” Terjadi juga di perguruan tinggi negeri baru (PTNB) lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Saat ini tercatat ada 36 PTNB yang diresmikan pemerintah.
Catur berharap hak dan kewajiban dosen serta tenaga kependidikan yayasan memiliki nasib sama seperti pegawai negeri sipil (PNS). ”Sebab, saat kampus masih dipegang yayasan, kami juga mempunyai hak yang sama dengan PNS,” ungkapnya. (ara/c9/ai)