Hanya Tujuh Yang Validasi Berkas
Ganti Rugi Rumah bagi Korban Lumpur
SIDOARJO – Validasi berkas milik korban lumpur Lapindo yang mendapatkan rumah di Kahuripan Nirwana Village (KNV) mulai dilaksanakan kemarin (18/11). Namun, di antara 85 orang dengan 114 berkas, hanya tujuh orang yang datang menyerahkan berkas.
Kemarin tim validasi berkas dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berkantor di pendapa. Mereka siap melayani para korban lumpur sejak pukul 08.00.
Koordinator validasi BPLS Khusnul Khuluk berharap warga korban lumpur memanfaatkan pembukaan kantor di pendapa dengan segera menyerahkan berkas. Validasi itu diperuntukkan bagi warga yang belum mendapatkan ganti rugi uang secara tunai. ’’ Validasi untuk ganti rugi rumah baru dilakukan,’’ ucap Khusnul.
Dia menyatakan ada 85 orang dengan 114 berkas yang akan mendapatkan rumah. ’’Berarti ada satu orang yang dapat lebih dari satu rumah,’’ tuturnya.
Salah seorang korban lumpur yang datang ke pendapa kemarin adalah Muchlas. Dia datang bersama istrinya, Anik Musmiayah. Berkas yang dibawa Muchlas lengkap. Di antaranya, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor rekening, surat ikatan jual beli (IJB), dan kuitansi pembelian rumah di KNV. Berkas tersebut dimasukkan ke dalam satu map.
Yang pertama dia datangi adalah meja PT MLJ. Berkas milik Muchlas diverifikasi dan diberi disposisi. Selanjutnya, berkas yang sudah lengkap itu dibawa ke meja BPLS untuk divalidasi. ’’Berkas saya sudah lengkap,’’ katanya.
Dalam kuitansi pembelian rumah, tipe rumah disebutkan 53, luas lahan 144 meter persegi, dan alamat rumah di Blok BB III Nomor 26 KNV. Harga rumah Rp 266.500.000. ’’Itu harga rumah ketika perjanjian pembelian disepakati pada 2011. Sekarang harganya sudah mahal,’’ jelasnya.
Meski nilai yang tertera dalam kuitansi hanya Rp 266.500.00, rumah yang dibangun harus sesuai dengan tipe, luas lahan, dan alamat yang dijanjikan. Dia tidak mengetahui teknis pembangunan rumah milik korban lumpur. Warga Renokenongo yang sekarang tinggal di Candi itu akan mengikuti ketentuan yang ada.
Pada pertemuan Selasa (17/11), Pj Bupati Sidoarjo Jonathan Judyanto menyampaikan bahwa pembangunan rumah tidak bisa langsung dilaksanakan. Sebelum membangun, pemerintah pusat akan mengirim uang yang nilainya sesuai dengan berkas milik warga. Setelah itu, uang diserahkan ke PT MLJ untuk dibangunkan rumah. ’’Kami manut apa kata Pak Bupati saja. Kami percaya,’’ ucap Muchlas.
Presiden Direktur PT MLJ Andi Darussalam menuturkan, pencairan uang untuk rumah belum tentu dilakukan tahun ini. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan sisa anggaran ganti rugi sekitar Rp 11 miliar. ’’Apakah uang itu bisa digunakan untuk rumah,’’ katanya.
Jika uang tersebut bisa digunakan sebagai ganti rugi rumah, belum semua warga bisa mendapatkannya. Sebagian korban lumpur harus menunggu tahun berikutnya. Menurut Andi, total anggaran untuk rumah sekitar Rp 27 miliar. Dia menjelaskan, saat ini ada beberapa korban yang sudah menjual lahan di KNV di bawah tangan. ’’Kalau mau dibangun rumah, ya harus cari lahan lagi,’’ jelasnya. (lum/c15/fal)