Satu Jam Terjepit di Mobil
Gara-gara Ngantuk, Hantam Truk
SIDOARJO – Berhentilah berkendara jika merasa mengantuk atau lelah. Sebab, jika dipaksakan, akibatnya bisa fatal. Itulah yang baru saja dialami Suswandi yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Lajuk, Porong, tepatnya di barat SPBU Lajuk, kemarin (18/11).
Berdasar informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, mobil boks nopol W 9157 NJ yang dikendarai pria 29 tahun itu melaju dari arah barat. Di sebelah barat SPBU Lajuk, mobil tersebut menabrak sisi kanan badan truk engkel bernopol W 9568 NA yang melaju dari arah berlawanan. Insiden itu terjadi sekitar pukul 13.30.
Tabrakan tersebut membuat bagian depan mobil ringsek. Tubuh warga Desa Kalisampurno, Tanggulangin, itu pun terjepit di kursi kemudi. Dia tidak bisa keluar. Meski begitu, korban dalam posisi sadar.
Butuh waktu sekitar satu jam bagi petugas lantas Polsek Porong untuk mengevakuasi korban dari dalam mobil. Setelah dikeluarkan dari dalam mobil, korban dibawa ke RS Pusdik Gasum Porong. Diketahui, paha sebelah kanan korban patah karena terjepit kepala mobil yang ringsek.
Hari Cahya, seorang saksi, menjelaskan, laju mobil korban sebelum terlibat kecelakaan memang tidak stabil. Mobil sempat melaju di bahu jalan sebelum dengan cepat berpindah ke lajur tengah dan menabrak truk. ’’Sopir mobil boks sepertinya mengantuk. Dari jauh, sudah kelihatan jalannya mobil tidak stabil,’’ ungkapnya.
Hal serupa diungkapkan sopir truk engkel, Aris Adnyono. Warga Desa Junwangi, Krian, itu melihat mobil korban berjalan zig-zag sebelum menabrak truk yang dikendarainya. ’’Dari jauh, sudah merasa akan tabrakan karena jalannya mobil boks tidak beraturan,’’ tutur pria 46 tahun itu.
Staf Lantas Polsek Porong Aiptu Sebastianus Yosef Suratmanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan pulang setelah bekerja. Diduga, korban kelelahan dan tidak mampu menguasai laju mobil. ’’Ini jadi pelajaran bagi pengendara lain. Selain berbahaya bagi diri sendiri, mengemudi saat ngantuk membahayakan pengendara lain,’’ terangnya. ( edi/c23/fal)