Jawa Pos

Satpol PP Tutup Dua Kafe

Penertiban Area GOR Delta

-

SIDOARJO – Upaya mengembali­kan fungsi awal GOR Delta Sidoarjo sebagai fasilitas umum semakin gencar dilakukan. Setelah Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Jonathan Judyanto menurunkan tim inspektora­t ke lapangan, kali ini giliran satpol PP yang bergerak.

Instansi yang berwenang menegakkan peraturan daerah (perda) itu bergerak pada Selasa (17/11) sekitar pukul 22.00. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sidoarjo Mulyawan. ”Maksud kegiatan adalah memeriksa kelengkapa­n administra­si kafe,” kata Mulyawan.

Dia menjelaska­n, untuk memaksimal­kan kegiatan tersebut, pihaknya mengganden­g beberapa instansi terkait. Di antaranya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Disporabud­par Sidoarjo, dan Disperinda­g Sidoarjo. ”Saat pemeriksaa­n, hanya ada dua di antara empat kafe yang buka. Mungkin karena bukan akhir pekan,” ucapnya.

Berbeda dengan saat sidak pertama, kali ini petugas tidak menemukan peredaran miras. Namun, petugas yang memeriksa kelengkapa­n administra­si menemukan fakta bahwa dua pengelola kafe belum memiliki surat izin atas usaha. ”Usaha seperti kafe dan restoran itu harus punya izin,” terang dia.

Menurut Mulyawan, surat izin yang dimiliki pengelola dua kafe tersebut hanya surat sewa stan dari disporabud­par. Karena itu, pihaknya memberikan arahan kepada pengelola untuk menutup sementara kafe hingga memiliki surat izin usaha. Pihaknya akan melakukan penyegelan jika dua kafe itu tetap buka sebelum memiliki izin usaha. ”Kalau diperlukan, akan dilakukan penyegelan,” lanjutnya.

Mengenai dua kafe lain yang kebetulan tidak buka saat pemeriksaa­n, Mulyawan menyatakan, pihaknya akan kembali melakukan kegiatan serupa dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya harus me- Pj bupati sidak ke sisi utara GOR Delta Sidoarjo.

Hasil: Temukan kafe yang menyediaka­n miras dan wanita penghibur. Diketahui ada stan yang diperjualb­elikan penyewa tanpa sepengetah­uan dinas pengelola. Pj bupati menurunkan inspektora­t untuk penyelidik­an ke lapangan. Dinas pengelola mengaku kecolongan dengan hasil sidak. mastikan kelengkapa­n administra­si kafe-kafe tersebut.

Penutupan sementara dua kafe di area GOR Delta oleh satpol PP tersebut diapresias­i disporabud­par selaku pengelola stan. Sekretaris Disporabud­par Mulyadi menyatakan sependapat dengan keputusan satpol Satpol PP memeriksa kelengkapa­n administra­si kafe.

Hasil: Dua kafe ditutup sementara karena belum memiliki izin usaha. Sudah tidak ditemukan peredaran miras dan wanita penghibur. PP. ”Keputusan sudah tepat karena memang ada pelanggara­n yang dilakukan penyewa stan,” katanya.

Disporabud­par akan memanggil semua penyewa stan secepatnya. Dalam pertemuan itu, para penyewa stan akan diberi arahan tentang pentingnya surat izin usaha. ”Nanti kami gandeng dinas terkait, seperti dinas perizinan dan satpol PP,” jelas Mulyadi.

Menurut dia, pelanggara­n penyewa stan dengan membuka usaha kafe tanpa izin bisa disebabkan dua hal. Yakni, mereka sengaja tidak mau mengurus izin usaha dan faktor kurang paham. ”Anggaplah selama ini mereka tidak tahu,” katanya.

Kepala BPPT Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, pemilik kafe boleh saja mengurus izin, tetapi pihaknya tidak bisa serta-merta mengeluark­an izin. Sebab, tim dari instansi tersebut akan mengkaji keberadaan kafe. ”Pertanyaan­nya, apakah kafe itu salah satu pendukung olahraga? Itu yang harus diketahui,” terang dia. Jika ada yang menyebutka­n kafe sebagai salah satu pendukung olahraga, juga harus dijelaskan jenis olahragany­a.

Menurut Zaini, jika kafe bukan pendukung olahraga, pihaknya tidak mungkin menerbitka­n izin. Apalagi, lanjut dia, mereka sudah punya catatan buruk dengan menjual miras. ( edi/lum/c10/fal)

Sabtu (14/11)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia