Satpol PP Tutup Dua Kafe
Penertiban Area GOR Delta
SIDOARJO – Upaya mengembalikan fungsi awal GOR Delta Sidoarjo sebagai fasilitas umum semakin gencar dilakukan. Setelah Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Jonathan Judyanto menurunkan tim inspektorat ke lapangan, kali ini giliran satpol PP yang bergerak.
Instansi yang berwenang menegakkan peraturan daerah (perda) itu bergerak pada Selasa (17/11) sekitar pukul 22.00. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sidoarjo Mulyawan. ”Maksud kegiatan adalah memeriksa kelengkapan administrasi kafe,” kata Mulyawan.
Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan kegiatan tersebut, pihaknya menggandeng beberapa instansi terkait. Di antaranya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Disporabudpar Sidoarjo, dan Disperindag Sidoarjo. ”Saat pemeriksaan, hanya ada dua di antara empat kafe yang buka. Mungkin karena bukan akhir pekan,” ucapnya.
Berbeda dengan saat sidak pertama, kali ini petugas tidak menemukan peredaran miras. Namun, petugas yang memeriksa kelengkapan administrasi menemukan fakta bahwa dua pengelola kafe belum memiliki surat izin atas usaha. ”Usaha seperti kafe dan restoran itu harus punya izin,” terang dia.
Menurut Mulyawan, surat izin yang dimiliki pengelola dua kafe tersebut hanya surat sewa stan dari disporabudpar. Karena itu, pihaknya memberikan arahan kepada pengelola untuk menutup sementara kafe hingga memiliki surat izin usaha. Pihaknya akan melakukan penyegelan jika dua kafe itu tetap buka sebelum memiliki izin usaha. ”Kalau diperlukan, akan dilakukan penyegelan,” lanjutnya.
Mengenai dua kafe lain yang kebetulan tidak buka saat pemeriksaan, Mulyawan menyatakan, pihaknya akan kembali melakukan kegiatan serupa dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya harus me- Pj bupati sidak ke sisi utara GOR Delta Sidoarjo.
Hasil: Temukan kafe yang menyediakan miras dan wanita penghibur. Diketahui ada stan yang diperjualbelikan penyewa tanpa sepengetahuan dinas pengelola. Pj bupati menurunkan inspektorat untuk penyelidikan ke lapangan. Dinas pengelola mengaku kecolongan dengan hasil sidak. mastikan kelengkapan administrasi kafe-kafe tersebut.
Penutupan sementara dua kafe di area GOR Delta oleh satpol PP tersebut diapresiasi disporabudpar selaku pengelola stan. Sekretaris Disporabudpar Mulyadi menyatakan sependapat dengan keputusan satpol Satpol PP memeriksa kelengkapan administrasi kafe.
Hasil: Dua kafe ditutup sementara karena belum memiliki izin usaha. Sudah tidak ditemukan peredaran miras dan wanita penghibur. PP. ”Keputusan sudah tepat karena memang ada pelanggaran yang dilakukan penyewa stan,” katanya.
Disporabudpar akan memanggil semua penyewa stan secepatnya. Dalam pertemuan itu, para penyewa stan akan diberi arahan tentang pentingnya surat izin usaha. ”Nanti kami gandeng dinas terkait, seperti dinas perizinan dan satpol PP,” jelas Mulyadi.
Menurut dia, pelanggaran penyewa stan dengan membuka usaha kafe tanpa izin bisa disebabkan dua hal. Yakni, mereka sengaja tidak mau mengurus izin usaha dan faktor kurang paham. ”Anggaplah selama ini mereka tidak tahu,” katanya.
Kepala BPPT Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, pemilik kafe boleh saja mengurus izin, tetapi pihaknya tidak bisa serta-merta mengeluarkan izin. Sebab, tim dari instansi tersebut akan mengkaji keberadaan kafe. ”Pertanyaannya, apakah kafe itu salah satu pendukung olahraga? Itu yang harus diketahui,” terang dia. Jika ada yang menyebutkan kafe sebagai salah satu pendukung olahraga, juga harus dijelaskan jenis olahraganya.
Menurut Zaini, jika kafe bukan pendukung olahraga, pihaknya tidak mungkin menerbitkan izin. Apalagi, lanjut dia, mereka sudah punya catatan buruk dengan menjual miras. ( edi/lum/c10/fal)
Sabtu (14/11)