Jawa Pos

Kejaksaan Siap Melayani

-

Mereka melawan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Setidaknya, sudah ada lima terdakwa yang mengajukan upaya hukum ke pengadilan tipikor tingkat II tersebut. Mereka adalah Bambang Koesbandon­o, mantan Dirut PT Jasa Marga Utama (JMU); Slamet Santoso, mantan direktur keuangan PT JMU; dan Supriatna, mantan direktur PT Nata Anugerah Mandiri ( NAM), rekanan PT JMU.

Dua terdakwa lain adalah Atik Munjiati dan Yunita. Mereka diadili dalam kasus kredit fiktif PT BPR Delta Artha Sidoarjo Pusat jilid I. Kasus pembobolan itu disebut merugikan negara sekitar Rp 9,2 miliar. ’’Pengajuan banding sudah resmi disampaika­n ke pengadilan,’’ ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Gazalba Saleh kemarin (18/11).

Dia menyatakan, para terdakwa berhak mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim tingkat pertama. Bahkan, para pelaku tindak pidana yang disebut merugikan keuangan negara itu tidak dihalangi jika suatu saat nanti ingin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hak serupa melekat pada jaksa penuntut umum (JPU).

’’Para pihak, terdakwa maupun jaksa, memiliki hak untuk itu (banding, Red),’’ tegas Gazalba.

Kasus yang membelit PT JMU, BUMD Pemprov Jatim, terjadi sejak 2014. JMU diduga bermasalah saat mengerjaka­n proyek tol Sumo pada 2007. Dalam sidang, hakim membuktika­n bahwa tiga terdakwa dalam perkara tersebut bersalah karena bersama-sama menyalahgu­nakan kewenangan yang merugikan negara. Dalam sidang secara terpisah, Bambang, Slamet, dan Supriatna pun dijatuhi hukuman yang berbeda.

Hukuman paling ringan diberikan kepada Bambang, yakni setahun tiga bulan. Slamet dan Supriatna divonis setahun delapan bulan. Juga, denda masingmasi­ng Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan tanpa uang pengganti karena telah dibayar. ’’Terdakwa mengajukan banding. Maka, kami akan membuat kontramemo­ri banding,’’ ujar Kasipidsus Kejari Surabaya Roy Revalino.

Hukuman yang berbeda juga diberikan untuk Atik dan Yunita. Meski mereka diadili bersama dalam satu berkas, hukuman majelis hakim berbeda. Atik dihukum empat tahun enam bulan penjara dan Yunita diganjar empat tahun penjara.

Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Atik dikenai Rp 500 juta subsider setahun penjara, sedangkan Yunita Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus dua orang itu terkait dengan permohonan kredit ke Bank Delta Artha dalam kurun waktu 2010–2014. Dalam rentang waktu itu, terdapat 155 pemohon kredit. Di antara jumlah tersebut, 98 orang dinyatakan mengajukan kredit fiktif. Modusnya, mereka mengajukan pinjaman melalui jaminan surat keterangan (SK) pegawai negeri sipil (PNS) yang dipalsukan. (may/c5/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia