Angkat Kelas Mustahik Jadi Muzaki
Mendorong Akses Keuangan UMKM via Pembiayaan Syariah Tidak mudah mendapatkan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sulitnya akses keuangan itu menjadi penghambat UMKM untuk bertumbuh.
MUNCULNYA rentenir yang mengenakan bunga tinggi banyak didapati di daerah. Untuk itu, pembiayaan lunak dengan sistem syariah sangat dibutuhkan. Di Jawa Timur ( Jatim), khususnya Kota Mojokerto, pembiayaan tersebut cukup giat dikampanyekan dan dipraktikkan. Yakni, melalui Produk Pembiayaan Usaha Syariah (Pusyar iB).
”Manajemen keuangannya bersumber dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang semuanya dikelola badan amil zakat. Dari situlah, bantuan permodalan nanti dikucurkan kepada warga,” kata Wali Kota Mojokerto Mas`ud Yunus.
Pusyar iB adalah salah satu bentuk diversifikasi produk keuangan syariah hasil kerja sama pemda, Badan Amil Zakat Nasional/Daerah, dan perbankan syariah. Tujuannya, meningkatkan financial inclusion pada pelaku usaha kecil sekaligus meningkatkan penetrasi keuangan yang sistemnya adil. Pusyar iB telah diluncurkan PT BPR Syariah Kota Mojokerto pada 2011 dan PT BPR Syariah Bhakti Sumekar Sumenep tahun ini.
Unit Usaha Syariah PT BPD Jawa Timur Tbk (Bank Jatim Syariah) dan PT BPR Syariah Baktiartha Sejahtera Sampang juga telah menandatangani MoU Pusyar iB bersama Baznas beberapa waktu lalu. Di Mojokerto, program pembiayaan tersebut telah dilakukan dalam tiga tahun terakhir.
”Awalnya, kami memberikan pinjaman Rp 10 juta sampai Rp 20 juta yang diangsur dalam 15 bulan. Sekarang kami sudah berani memberikan pinjaman permodalan senilai Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Itu bisa diangsur selama 36 bulan,” katanya.
Sistem akad dalam pembiayaan itu adalah murabahah. Margin, biaya administrasi, dan asuransi ditanggung Baznas Kota Mojokerto dengan menggunakan dana infak. Nasabah pun diuntungkan karena tidak perlu membayar bebanbeban biaya tersebut. Mas’ud menuturkan, nasabah yang menerima keuntungan dari pembiayaan itu akan berinfak ke lembaga amil zakat.
Kemudian, uang dari infak tersebut digulirkan lagi dalam bentuk pembiayaan. Begitu terus hingga dana infak berputar untuk hal yang produktif. Selain bermanfaat, hal itu menepis anggapan bahwa dana ZIS hanya mampu disalurkan untuk hal yang sifatnya bederma. Padahal, jika dikelola dengan baik, dana ZIS bisa mendukung gerakan ekonomi pada masyarakat lapisan bawah tanpa menimbulkan riba.
”Banyak orang dari program ini yang tadinya menjadi mustahik (orang yang berhak menerima zakat) berubah menjadi muzaki (orang yang wajib membayar zakat),” ungkap Mas’ud yang pernah menjabat ketua Badan Amil Zakat Kota Mojokerto. Dana yang disalurkan untuk Pusyar iB sekitar Rp 2 miliar per tahun. Jumlah penerima sekitar 120 pengusaha per tahun.
Sementara itu, angka non-performing financing (NPF) cukup rendah, yakni di kisaran 0,9 persen. Berkat program Pusyar iB tersebut, Mas’ud mendapat penghargaan Piala Emas (Grand Category) Otonomi Awards Kategori Inovasi Ekonomi yang diselenggarakan Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) pada 2014. Selain itu, Mas’ud diganjar penghargaan dari Baznas pada Mei 2015.
Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf menyatakan, masyarakat memang membutuhkan pembiayaan yang langsung menyentuh kebutuhan tanpa mencekik. ”Yang pasti inti dari permodalan berbasis syariah keadilan pada nasabah. Tidak ada artinya ekonomi syariah jika hanya wacana. Jadi, harus kita bumikan,” ujarnya. (rin/c22/oki)