Jawa Pos

Tangguhkan Penahanan Calon Wagub

Terkait Kericuhan di Kantor Gubernur Kaltara

-

TARAKAN – Setelah diperiksa kurang lebih enam jam, calon wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Marthin Billa bisa menghirup udara bebas. Dia menjalani masa penangguha­n tahanan atas kasus dugaan keterlibat­an unjuk rasa yang berakhir ricuh saat rekapitula­si suara tingkat Provinsi Kaltara di gedung serbaguna, kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Sabtu (19/12). Sementara ini, statusnya masih tersangka.

Kemarin (24/12), pasca dibebaskan, Marthin langsung mengadakan pertemuan dengan pasanganny­a sebagai calon gubernur Kaltara Jusuf Serang Kasim (SK) di Balikpapan, Kalimantan Timur. ’’Sampai tadi malam (Rabu), posisi Bapak (Marthin, Red) masih di Balikpapan. Sampai hari ini juga (Kamis) Bapak masih di Balikpapan karena ada agenda untuk bertemu dengan Jusuf,’’ ungkap kuasa hukum Marthin Andi Syafrani kepada

Andi menceritak­an kronologi penangkapa­n kliennya. Dia menjelaska­n, sebelum ditangkap, kliennya punya rencana untuk bertemu Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin untuk menanyakan sikapnya terkait kondisi sekarang.

’’ Tapi, saat sampai di Jakarta Senin malam (21/12), klien kami langsung diperiksa dan dipaksakan ada berita acara pemeriksaa­n (BAP) oleh kepolisian. Klien kami langsung dibawa ke Balikpapan dan diperiksa mulai pukul 10.30 sampai 15.00 Wita,’’ ungkap Andi.

Meski kondisinya cukup stabil, Marthin sempat meminta keringanan dari kepolisian untak bisa pulang sebentar sebelum melalui pemeriksaa­n. ’’Waktu itu kondisi Pak Marthin kelelahan. Tapi, polisi tidak peduli hal itu,’’ ujarnya.

Andi mengaku belum menemukan keyakinan adanya bukti yang sangat kuat terkait penetapan status tersangka kepada kliennya. Tidak ada pertanyaan yang sifatnya konfirmasi maupun konfrontas­i dari buktibukti yang sudah ada. ’’Jadi, kami masih meyakini polisi telah bertindak semenamena dan tidak berdasar,’’ ucapnya melalui jaringan seluler.

Andi menjelaska­n, jauh hari sebelum kericuhan pada hari rekapitula­si suara pilgub Kaltara, kliennya sudah tidak berada di Tanjung Selor. Sejak 15 Desember, Martin, terang dia, meninggalk­an Tanjung Selor ke Berau bersama keluarga untuk beristirah­at. ’’Sejak hari itu, ponsel Marthin juga telah dimatikan. Kemudian, dua hari berikutnya (17/12), Marthin sempat ke Tarakan dan langsung ke Surabaya,’’ ungkap Andi.

Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan membenarka­n penangguha­n tahanan kepada Marthin. Namun, lanjut dia, status Marthin masih tersangka. ’’Ya, belum ada (jadwal pemeriksaa­n lebih lanjut). Terserah penyidik. Teknis-teknis itu tidak perlu kami sampaikan,’’ ujarnya.

Menurut Fajar, ditangguhk­annya penahanan terhadap Marthin sudah sesuai aturan. Di antaranya, tersangka diyakini tidak melarikan diri lalu tidak mengulangi kejahatann­ya, tidak memengaruh­i saksi, dan tidak menghilang­kan barang bukti. ’’ Tidak ada hubunganny­a dengan Natal dan kodisi kesehatan karena Marthin dalam kondisi sehat,’’ jelas Fajar.

Dalam masa penangguha­n penahanan tersebut, Marthin dibebaskan bepergian ke mana saja, termasuk ke luar negeri. (ans/don/ash/JPG/c17/diq)

 ?? ILUSTRASI: BAGUS/JAWA POS ?? Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
ILUSTRASI: BAGUS/JAWA POS Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia