2 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi
Sebulan setelah Putusan Turun
BOJONEGORO – Dua terpidana korupsi dana pinjaman bergulir Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Malo hingga kini belum dieksekusi. Padahal, putusan kasus dua terpidana itu berkekuatan hukum tetap ( inkracht) sejak sebulan lalu. Dua terpidana itu adalah Wakhid (mantan ketua UPK) dan Lilik Marhaeni (mantan bendahara UPK).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Erwin Iskandar beralasan eksekusi dua terpidana tersebut tertunda karena pihaknya belum menerima putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Baik petikan maupun putusan lengkap. ’’Kami juga tidak tahu mengapa putusannya belum dikirim,’’ ujarnya kemarin (24/12).
Meski begitu, Erwin memastikan bahwa dua terpidana tersebut tidak akan kabur. Sebab, saat ini, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bojonegoro sejak 21 Mei. ’’Informasinya, terpidana sudah terima (salinan putusan). Tetapi, kami belum diberi. Nanti kami tanyakan lagi,’’ katanya.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Wakhid. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 98 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Lilik divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Dia pun diminta untuk membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider sepuluh bulan hukuman kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan kedua terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 20 November. Dengan begitu, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (haf/yan/co2/dwi)