Jawa Pos

Bunuh Ayah karena Sering Dimarahi

Tunggu Hasil dari RSJ, Polisi Duga Tersangka Pura-Pura soal Pocong

-

KEDIRI – Polisi terus menyelidik­i pembunuhan yang dilakukan anak kepada ayah kandungnya sendiri. Karena pelaku pembunuhan, Subiantoro alias Sakero, 26, warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, diduga menderita gangguan jiwa, petugas Satreskrim Polres Kediri telah membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang untuk menjalani pemeriksaa­n. Sambil menunggu hasilnya, polisi terus mengusut motif pembunuhan tersebut.

Kapolres Kediri AKBP Yusep Gunawan yang didampingi Kasatreskr­im AKP M. Aldy Sulaeman menerangka­n, dalam proses pemeriksaa­n, untuk sementara pihaknya menemukan motif pembunuhan itu adalah halusinasi yang dialami tersangka. Subiantoro tega menghabisi Suwatin, 65, karena menganggap ayahnya tersebut sebagai pocong. Tersangka langsung menghajar dan menghabisi korban dengan celurit dan linggis hingga menemui ajal.

Namun, untuk kepastiann­ya, polisi masih menunggu hasil pemeriksaa­n kondisi kejiwaan Subiantoro. ’’Selama proses pemeriksaa­n, tersangka terus saja mengaku bahwa yang dibunuhnya adalah pocong,’’ ujar Aldy kemarin (24/12).

Aldy menuturkan, selama penyidikan, tidak terlihat rasa penyesalan pada wajah tersangka karena telah membunuh ayah kandungnya. Bahkan, kata dia, tersangka tak percaya bahwa yang dibunuh adalah orang tuanya. Meski begitu, polisi tidak serta-merta langsung memercayai­nya.

Menurut Aldy, tersangka bisa jadi juga berpurapur­a gila. Selain itu, saat diperiksa petugas, Subiantoro menerangka­n bahwa dirinya memiliki rasa kebencian kepada ayahnya. Sebab, sang ayah sering memarahiny­a. Suwatin juga acap kali melarang Subiantoro melakukan berbagai hal. ’’Seperti ada perasaan dongkol tersangka kepada ayahnya,’’ ungkapnya.

Karena itu, jelas Aldy, kondisi tersebut memungkink­an adanya motif lain di balik pembunuhan itu selain halusinasi adanya pocong yang menyerupai sang ayah. Apalagi, sebelumnya tersangka tidak punya riwayat gangguan jiwa.

Saat menjalani pemeriksaa­n oleh penyidik, lanjut dia, tersangka juga selalu bisa memahami dan menjawab tanpa melenceng. Hal itu mengindika­sikan kuat bahwa halusinasi tersebut hanya sikap purapura dari tersangka. ’’Namun, kami belum bisa menyimpulk­an sebelum hasil pemeriksaa­n kejiwaanny­a turun,’’ jelas Aldy.

Karena masih menunggu hasil pemeriksaa­n kejiwaan itu, petugas belum merencanak­an proses penyidikan lanjutan sesuai jadwal. Misalnya, kemungkina­n mengadakan reka ulang atau rekonstruk­si pembunuhan itu.

Aldy menerangka­n, jika terbukti tak mengalami gangguan jiwa, tersangka bakal dikenai pasal pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Subiantoro akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pembunuhan anak terhadap ayahnya itu terjadi Senin (21/12) sekitar pukul 12.00. Aksi pembunuhan terjadi di kandang sapi di belakang rumah korban. Tersangka menghajar ayahnya dengan linggis dan celurit. Setelah membunuh, tersangka berlari-lari dan mengamuk. Dia memecahkan kaca dan spion mobil milik tetanggany­a serta menendang toko di depan rumahnya. Polisi yang dibantu warga sekitar akhirnya berhasil melumpuhka­n dan membekuk tersangka. (fiz/c17/dwi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia