Jawa Pos

Pertanahan Paling Banyak Dikeluhkan

Pemda Instansi dengan Rekor Maladminis­trasi

-

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan tampaknya belum mampu membawa perubahan bagi kinerja bawahannya. Maladminis­trasi yang terkait dengan pelayanan pertanahan masih mendominas­i laporan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Wakil Ketua Ombudsman Budi Santoso menjelaska­n, dari sisi substansi laporan, maladminis­trasi yang kebanyakan dilaporkan menyangkut urusan pertanahan, bisa yang terjadi di pemerintah daerah maupun BPN. Ada 875 laporan yang berkaitan dengan pertanahan.

”Keluhan masyarakat mengenai pertanahan paling mendominas­i. Sebab, terjadi penundaan berlarut,” ujar Budi. Selain penundaan berlarut, kebanyakan laporan berkaitan dengan penyimpang­an prosedur dan penyalahgu­naan wewenang.

Sudah menjadi rahasia umum, pelayanan pertanahan selama ini paling lelet dan lekat dengan praktik pungutan liar (pungli). Jawa Pos sudah beberapa kali melakukan investigas­i terhadap praktik-praktik maladminis­trasi maupun pungli di kantor pertanahan yang ada di Surabaya. ”Dari catatan kami, memang terlaporny­a paling banyak di kantor pertanahan kabupaten dan kota,” terang pria asal Jogjakarta itu.

Dari catatan Ombudsman, sepanjang tahun ini 6.528 laporan maladminis­trasi masuk. Dari jumlah itu, laporan paling banyak masuk pada Januari (818 laporan), Maret (653), dan Oktober (641). ”Sejauh ini, pelapor mayoritas perorangan,” terang Budi.

Meski persoalan pertanahan dominan, dari jenis instansiny­a, pemerintah daerah paling banyak dilaporkan ke Ombudsman. Budi mengatakan, bisa jadi persoalan pertanahan yang dilaporkan juga menyangkut peran pemda. Selain itu, pelayanan pemda yang dikeluhkan banyak. Mulai pendidikan, infrastruk­tur, sampai kepegawaia­n.

Instansi kedua yang paling banyak dilaporkan adalah kepolisian. Laporan maladminis­trasi terbanyak untuk kepolisian juga terkait dengan penanganan perkara yang berlarut. Polda dan polres menjadi sasaran laporan terbanyak ke Ombudsman.

Budi mengatakan, laporan-laporan itu sudah ditangani dengan berbagai rekomendas­i. Rekomendas­i tersebut juga telah disampaika­n ke instansi-instansi terlapor. Mereka diberi waktu 60 hari untuk melaksanak­an rekomendas­i. (gun/c11/end)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia