Soal Ujian SD dari Pusat Sudah Siap
Mengacu Dua Kurikulum
JAKARTA – Sesuai prosedur standar operasi (PSO) ujian sekolah da sar ( SD) sederajat 2016, tidak ada perbedaan mencolok dengan ujian serupa tahun ini. Komposisinya, 25 persen butir soal ujian berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta 75 persen sisanya dibuat daerah masing-masing.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang Kemendikbud Nizam mengatakan, butir-butir soal ujian yang menjadi tanggung jawab Kemendikbud sudah siap. ”Nanti tinggal tempel aja dengan soal-soal buatan daerah,” katanya di Jakarta kemarin (24/12).
Guru besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan, Kemendikbud masih menghindari penggunaan istilah ujian nasional (unas) untuk jenjang SD dan sederajat. Sebagai gantinya, Kemendikbud hanya menggunakan istilah ujian.
Nizam juga menjelaskan, untuk pembelajaran siswa kelas VI SD sederajat, saat ini ada yang menggunakan kurikulum 2006 (kurikulum tingkat satuan pendidikan/KTSP) dan sebagian lagi menerapkan kurikulum 2013. Dia memastikan bahwa soal ujian yang dibuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengikuti dua kurikulum itu.
Karena itu, papar Nizam, siswa, guru, dan orang tua tidak perlu cemas dalam menghadapi ujian menjelang kenaikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP) tersebut. Siswa yang hanya beberapa semester mengikuti kurikulum 2013 tidak perlu risau. Sebab, materi ujian juga mengambil dari kurikulum 2006.
Terkait dengan butir soal ujian yang digarap pemerintah daerah, Nizam menjelaskan bahwa urusan itu nanti dikoordinasi pemerintah provinsi (pemprov). Dia berharap pemda membuat butir-butir soal ujian yang bagus atau berkualitas.
”Soal ujian bagus ini berbeda dengan soal ujian yang sulit,” katanya.
Nizam memiliki sejumlah kriteria soal ujian untuk murid SD yang bisa dikategorikan bagus atau baik. Di antaranya, soal ujian harus valid dan reliable. Maksudnya, soal ujian harus bisa dijawab oleh siswa dan jawaban ada di daftar pilihan ganda.
Kemudian, soal ujian yang bagus harus dapat menguji siswa merujuk pada materi yang ada di kisi-kisi ujian. ”Konstruksi soal ujiannya juga harus memenuhi kadiah,” terangnya.
Selain itu, soal ujian harus mengandung daya ukur dan daya beda yang baik. Dengan begitu, bisa diukur dan dibedakan antara siswa yang memahami materi tertentu dan yang kurang memahami.
”Soal ujian yang digarap pemda diharapkan juga tidak mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan, Red),” tegas Nizam. (wan/c11/ttg)