Jawa Pos

Korban Sidang Ajaib Juga Lapor Propam

-

SURABAYA – Kasus sidang yang berakhir tanpa vonis tidak hanya berpolemik di kejaksaan dan pengadilan. Masalah tersebut juga bergulir di Polda Jatim. Sebab, Irianto Sapuas Tedjo ternyata juga mengadukan masalah itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Materi laporan tersebut adalah mengadukan petugas Polsek Sukomanung­gal yang telah memenjarak­annya. Laporan itu dibuat karena Irianto menganggap proses hukum yang dijalaniny­a tidak benar. ”Saya sudah diperiksa. Sudah saya jelaskan semuanya,” katanya

Dia menceritak­an, penangkapa­n terhadap dirinya terjadi pada Rabu (15/7). Ketika itu, sekitar pukul 20.30, dia mendatangi pos satpam untuk melihat lingkungan­nya yang sedang sepi karena ditinggal pulang mayoritas warga. Saat itu bertepatan menjelang Hari Raya Idul Adha.

Saat berada di pos satpam, Irianto menemui Joko Widodo yang merupakan penjual kopi di kompleks Perumahan Satelit. Saat suasana sepi itulah, pengusaha tersebut mengajak Joko bermain tebak angka dengan menggunaka­n aplikasi Android.

Sekitar 30 menit kemudian, muncul dua polisi yang berpatroli. Karena merasa hanya sedang bermain-main, keduanya melanjutka­n tebak angka itu meski polisi mendatangi mereka. Tak disangka, polisi yang berpatroli tersebut menuduh mereka berjudi. Dua polisi itu kemudian merogoh saku Irianto dan menemukan uang Rp 10 ribu. ”Setelah itu, saya dipaksa ikut ke kantor polisi,” jelasnya.

Dalam penyidikan, Irianto mengaku dipaksa mengaku sedang berjudi. Bukti yang ditunjukka­n penyidik adalah uang Rp 10 ribu. ”Uang Rp 10 ribu sudah cukup jadi bukti. Jadi, akui saja kalau memang judi. Nanti saya bantu, saya laporkan atasan,” ucapnya menirukan ucapan penyidik.

Dia tetap membantah tudingan itu meski sudah dipaksa penyidik untuk mengakui telah berjudi. Sejak itulah, Irianto ditahan di ruang tahanan Polsek Sukomanung­gal. Irianto juga menolak ketika disuruh teken berita acara pemeriksaa­n (BAP). Dia dijanjikan akan dipulangka­n dan bisa berlebaran di rumah setelah teken BAP. Tapi, setelah dituruti, ternyata dia malah terus ditahan.

Akhirnya, Irianto disidangka­n di PN Surabaya. Ternyata, keanehan atas proses hukum itu berlanjut lantaran sidang berlangsun­g sekali saja. Agendanya pun hanya pembacaan surat dakwaan. Setelah itu, tiba-tiba dia menerima pemberitah­uan bahwa kasusnya sudah divonis.

Irianto melapor ke propam karena merasa menjadi korban rekayasa sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bahkan, dia akhirnya divonis bersalah karena dianggap bermain judi. ”Saya sama sekali tidak berjudi,” tegasnya.

Dengan proses yang dipaksakan itu, Irianto mengaku sangat dirugikan. Selain tidak bisa bekerja selama ditahan, nama baiknya tercemar karena sudah dilabeli tersangka dan divonis bersalah. Karena itulah, dia melakukan banyak hal untuk bisa memulihkan nama baiknya.

Sementara itu, Kapolsek Sukomanung­gal Kompol Yulianto ketika dikonfirma­si menyatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai. Menurut dia, anggotanya sudah bekerja secara profesiona­l. ”Ada barang buktinya. Jaksa juga sudah mem-P-21 (menganggap sempurna, Red),” ucapnya.

Dia menjamin anggotanya bekerja sesuai prosedur. Sebab, jika belum lengkap, jaksa pasti menolaknya. Namun, saat ditanya tentang laporan ke propam, Yulianto menganggap itu adalah hak pelapor. ”Saya tidak tahu kalau dia lapor. Saya tidak mau komentar banyak. Jawaban saya itu dulu,” ungkapnya. (eko/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia