Berkas Bandar 3,8 Kg Sabu-Sabu Masuk PN
Terancam Hukuman Mati
SURABAYA kemudian diparkir di pinggir Jalan Dupak Bangunsari.
Petugas berhasil menangkap Sucipto di Bandara Juanda Surabaya dua pekan kemudian. Saat itu Sucipto baru saja kembali dari usaha melarikan diri. Diduga, dia akan mengambil lagi mobil berisi sabusabu senilai puluhan miliar yang ditinggalkannya tersebut.
Kasipidum Kejari Tanjung Perak Ahmad Pathoni menyatakan, saat ini Sucipto ditahan di Rutan Medaeng. Menurut dia, pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yaitu, pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UndangUndang Narkotika. ”Ancaman hukuman tertinggi, pidana mati,” jelasnya.
Saat ditanya apakah akan dituntut hukuman mati, Pathoni menolak berandaiandai. Menurut dia, tuntutan berdasar pada fakta yang terungkap dalam sidang. Selain itu, ada parameter untuk tuntutan hukuman. Karena itulah, dia menolak terburu-buru menyimpulkan bahwa pelaku akan dituntut hukuman mati.
Pelaku narkoba dengan barang bukti kiloan semakin banyak. Sebelumnya, ada Budiman dan Arifin dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu. Jaksa menuntut mereka dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut tidak dikabulkan hakim. Hakim menghukum Budiman dengan pidana seumur hidup. Sedangkan Arifin dihukum 20 tahun penjara.
Sebelumnya, tiga bandar dituntut hukuman mati. Mereka adalah Ali Tokman, Alfon Soesilo, Freddy Tedja Abdi, dan Rendy. Mereka ditangkap karena memiliki 6,1 kg sabu-sabu. Hakim memvonis Ali dan Freddy dengan hukuman mati. Sedangkan dua orang lainnya dihukum 20 tahun penjara.
Terbaru, tiga terdakwa pemilik 2,1 kilogram sabu-sabu dan 9.995 ekstasi dituntut hukuman mati. Mereka adalah Rujian, Iskandar Zulkarnain, dan M. Yunus. Saat ini mereka masih mengajukan pembelaan. Rencananya, hakim membacakan putusan pekan depan. (eko/c22/ady)