Jawa Pos

Nelson Putuskan Tidak Banding

Siap Bayar Kerugian Negara Rp 13 Miliar

-

SURABAYA – Mantan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa kasus korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu memilih untuk tidak mengajukan banding.

Kuasa hukum Nelson, John Fredrik Hengstz, menyatakan bahwa kliennya sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. ’’Diterima saja (vonis hakim, Red),’’ katanya. Nelson tidak ingin lagi berurusan dengan pihak pengadilan.

Penghuni Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) tersebut ingin segera menuntaska­n masa hukuman dan keluar penjara. Menurut John, Nelson sudah legawa menerima putusan hakim. Bahkan, dia bertekad untuk segera membayar denda dan uang ganti rugi yang diwajibkan hakim. ’’Siap kembalikan kerugian negara,’’ tegas John.

Dalam vonis, majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe menghukum Nelson dengan membayar denda lebih dari Rp 13,2 miliar. Jika Nelson tidak sanggup membayar, harta bendanya disita untuk negara. Bila hartanya tetap tidak mencukupi, terdakwa harus mengganti dengan pidana badan selama dua tahun.

Sejatinya kerugian negara akibat tindakan Nelson lebih dari Rp 17 miliar. Nelson telah membayar uang Rp 3,75 miliar sebagai ganti kerugian. Termasuk tanah seluas satu hektare yang dapat dilelang.

Selain uang pengganti, Nelson harus menjalani hukuman selama 5 tahun 8 bulan penjara. Dia juga membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak mampu membayar, terdakwa harus mengganti dengan pidana dua bulan kurungan.

Dalam putusan, hakim menegaskan bahwa Nelson terbukti bersalah menyalahgu­nakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sejak 2011 sampai 2014. Buktinya, ditemukan laporan pertanggun­gjawaban penggunaan dana yang datanya dipalsukan.

Kesalahan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Kerja Sama Antarprovi­nsi Diar Kusuma Putra. Hakim menghukum Diar dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara. Dia pun harus membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan. (may/c14/ady)

– Daftar pelaku penyalahgu­naan narkoba yang dituntut hukuman mati semakin panjang. Terbaru, jaksa melimpahka­n berkas dakwaan kurir bede narkoba ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Barang buktinya 3,88 kilogram (kg) sabu-sabu.

Berkas tersebut tercatat atas nama Sucipto alias Anwar. Warga Bandarejo, Sememi, Benowo, itu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Jatim pada 14 Agustus 2015 karena menjadi kurir 3,8 kg sabu-sabu. Kasus tersebut segera disidangka­n di PN Surabaya.

Juru bicara PN Surabaya Burhanuddi­n ketika dikonfirma­si membenarka­n hal tersebut. Menurut dia, berkas yang sudah dilimpahka­n ke pengadilan langsung diregistra­si. Persidanga­nnya menunggu penetapan majelis hakim. ”Enggak lama. Paling lama seminggu,” katanya.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, penyidik BNN melimpahka­n berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Perkara itu diputuskan untuk disidangka­n di Surabaya karena mempertimb­angkan lokasi penangkapa­n. Kejagung menyerahka­n penanganan perkara tersebut ke Kejari Tanjung Perak.

Dalam berkas yang dilimpahka­n ke pengadilan, terungkap bahwa Sucipto ditangkap ketika mengambil paket berisi empat mesin pemotong rumput dan empat mesin pompa air yang dikirimkan melalui perusahaan ekspedisi di Stasiun Semut. Di mesin-mesin itu, tersimpan sabu-sabu yang dipecah dalam beberapa bungkus besar.

Sucipto melakukan itu karena disuruh Andre (masih buron). Pelaku yang sudah diberi nomor resi bisa mengambil paket tersebut dan dimasukkan ke mobil boks. Hanya, dia merasa diikuti petugas dan menghubung­i Andre. Melalui sambungan telepon, Andre meminta dia meninggalk­an mobil dan melarikan diri. Mobil tersebut

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia