Jawa Pos

Setahun, Rp 14 Miliar dari Tilang

-

SURABAYA – Negara banyak diutungkan dari sektor tilang. Semakin banyak polisi yang menilang, semakin banyak pula pen dapatan negara. Selama 2015, pendapatan negara bukan pajak itu menembus angka Rp 14 miliar.

Dari data di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selama 2015 ada 297.247 pengguna jalan yang ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas. Dari pelanggar sebanyak itu, denda yang terkumpul Rp 14,061 miliar.

Selama kurun waktu tersebut, pelanggar yang disidang tilang paling sedikit pada Agustus. Jumlahnya 16.442 pelanggar. Denda yang dibayar dari pelanggar tersebut Rp 792 juta. Sedangkan pelanggar tertinggi terdapat pada November. Jumlahnya mencapai 35 ribu orang.

Juru bicara PN Surabaya Burhanuddi­n menuturkan, pelanggar terbanyak adalah pengendara roda dua. Jenis pelanggara­nnya beragam. Di antaranya, tidak membawa dokumen kendaraan, melanggar markah jalan, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, dan lain-lain. ”Kalau pengguna kendaraan roda empat, jumlahnya jauh di bawahnya,” katanya.

Dia menerangka­n, dari data yang ada, tidak ada satu pelanggar pun yang mengajukan banding atas putusan denda yang dikeluarka­n PN Surabaya. Meski begitu, ada juga yang dijatuhi vonis bebas alias tidak dikenai denda tilang. Sebab, hakim menemukan bahwa ada tilang yang ternyata tidak memenuhi unsur pelanggara­n.

Burhan menambahka­n, jika surat tilang diurus di pengadilan, denda langsung dibayarkan kepada petugas bank yang sudah disiapkan. Tapi, ada juga denda yang dibayarkan ke kejaksaan. ”Kalau pas sidang tidak datang, dokumen kendaraan yang disita diambil di kejaksaan. Bayarnya juga di sana. Nanti petugas sana yang menyetorka­n,” jelasnya.

Hakim senior di PN Surabaya itu sebenarnya sepakat jika ada terobosan dalam hal pembayaran tilang. Salah satunya, melalui online. Cara tersebut dilakukan agar lebih efektif dan efisien serta pembayaran dendanya tidak bocor. Ditanya tentang kebocoran itu, Burhan menolak membeberka­n. Hanya, dia meyakinkan bahwa peluang kebocoran pasti ada.

Terobosan pembayaran tilang itu tidak harus melanggar hukum acara persidanga­n tilang. Menurut Burhan, tetap ada sidang tilang guna mengesahka­n putusan terkait dengan besaran denda. ” Dendanya kan sudah jelas. Cuma teknisnya bagaimana, itu yang perlu dibahas lagi. Intinya, kami sepakat kalau

Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember

JUMLAH Jumlah Perkara Masuk 24.252 25.042 31.356 24.533 22.618 28.605 16.716 16.442 19.832 23.083 35.636 29.132

297.247

Jumlah Denda Rp 1.145.531.000 Rp 1.169.385.000 Rp 1.462.198.000 Rp 1.167.690.000 Rp 1.088.680.000 Rp 1.348.326.000 Rp 804.528.000 Rp 792.613.000 Rp 947.947.000 Rp 1.102.616.000 Rp 1.659.483.000 Rp 1.372.554.000

Rp 14.061.551.000 ada terobosan biar lebih praktis,” ungkapnya. (eko/ c22/ ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia