Permohonan Remisi 25 Napi Dikabulkan
SURABAYA – Hari ini, 25 narapidana (napi) Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) mendapat diskon hukuman. Seorang di antaranya langsung keluar penjara gara-gara permohonan remisi Hari Raya Natal dikabulkan.
Ada nama para pelaku tindak pidana tersebut dalam surat keputusan (SK) pemberian remisi dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim. ’’Dari 28 permohonan, hanya tiga yang belum mendapat jawaban,’’ ucap Kasubsi Registrasi dan Perawatan Tahanan Rutan Medaeng M. Mukaffi kemarin (24/12).
Tiga permohonan yang belum ada SK-nya tersebut merupakan milik dua napi perkara narkoba. Satu lagi adalah permohonan napi kasus kriminal. Menurut Kaffi, dua napi narkoba tersebut masuk dalam daftar napi yang terkena aturan pengetatan remisi.
Permohonan pengurangan hukuman yang mereka ajukan dikirim ke direktur jenderal pemasyarakatan (Dirjen Pas), tidak hanya sampai Kanwil Kemenkum HAM seperti napi lainnya yang tak terkena pengetatan remisi. ’’Semua syarat pengajuan remisi sudah terpenuhi,’’ tegas Kaffi. Termasuk pernyataan justice collaborator dari penyidik dan salinan vonis hakim yang menjadi syarat pengajuan permohonan pengurangan hukuman.
Kaffi menjelaskan, diskon pidana yang diterima para napi bervariasi. Mulai 15 hari sampai 1 bulan 15 hari. Yang paling banyak, napi mendapat remisi selama sebulan.
Untuk menambah kebahagiaan para napi, pada hari raya tersebut, rutan tidak meliburkan besukan. Meski hari libur nasional, tetap ada jadwal besukan dari keluarga napi. Mulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00. Hanya ada satu gelombang, tidak sampai dua hari seperti kunjungan biasa. (may/c20/ady)