Empat SKPD Tertibkan Minimarket
Draf Instruksi Bupati Sel Selesai Disusun
SIDOARJOSIDO – Persiapan penertiban minim minimarket tidak berizin terus dimatan dimatangkan. Saat ini, penyusunan draf instruksi bupati untuk inventarisasi dan penertiba penertiban telah rampung.
Kabag H Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto menjelaskan, instruksi bupati tersebut bd ditujukan kepada empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan pendirian toko modern. Yaitu, dinas koperasi, UKM, perdagangan, perindustrian, dan ESDM (diskoperindag ESDM), badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT), satpol PP, dan kecamatan.
’’Dengan berdasar instruksi atau perintah itu, para SKPD bisa bergerak,’’ katanya kemarin (24/12).
Instruksi itu berisi perintah kepada empat SKPD untuk menginventarisasi perizinan toko modern di Kota Delta. Selain pendataan, mereka diberi wewenang untuk melakukan penertiban.
’’Kalau ada yang melanggar, kan harus ditertibkan,’’ jelas pejabat asal Ponorogo itu.
Berdasar hasil inventarisasi, lanjut dia, diketahui minimarket yang izin atau lokasinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2011. ’’Nanti diketahui jumlah minimarket yang tidak mengantongi izin. Jenis perizinan ini banyak,’’ katanya.
Selain itu, empat SKPD tersebut bertugas mengembalikan fungsi toko mo dern. Peraturan Menteri Perdagangan No mor 70 Tahun 2013 menjelaskan bahwa ada empat fungsi minimarket. Yaitu, memberikan manfaat bagi kon su men, mengembalikan fungsi dampak sosial kepada pedagang di sekitarnya, mengembangkan ekonomi kerakyatan, dan memberikan ruang gerak usaha yang sama.
Menurut alumnus S-3 Universitas Brawijaya Malang itu, minimarket bertanggung jawab memberikan ruang bagi pedagang kecil yang terdampak untuk berjualan di sekitar toko tersebut. ’’Mereka harus diberi ruang untuk berjualan di depan toko,’’ katanya.
Selama ini, di beberapa minimarket, terdapat pedagang kecil yang berjualan di depan. Namun, kata dia, pedagang tersebut diduga merupakan orang minimarket. ’’Fungsi toko modern harus sesuai dengan aturan yang ada,’’ tegasnya.
Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto mengungkapkan, instruksi untuk SKPD dikirim dan disosialisasikan ke setiap kecamatan pada Senin (28/12). ’’Seluruh instansi libur hingga Minggu. Surat itu mungkin dikirim Senin,’’ ujarnya.
Pemkab, lanjut dia, juga akan menyosialisasikan peraturan minimarket kepada masyarakat. Khususnya, kepada pemilik usaha toko kecil yang dikemas seperti toko modern. Sebab, selama ini, banyak masyarakat yang tidak memahami pengertian toko modern.
’’Peraturan terhadap toko-toko kecil yang dikemas seperti toko modern untuk mengubah seperti toko biasa biar disosialisasikan jika tidak mau dikenai aturan minimarket,’’ terangnya.
Jonathan menegaskan, pihaknya akan konsisten menertibkan minimarket sebagai tindak lanjut surat resmi dari DPRD Sidoarjo. Saat ini, pemkab tidak memproses izin- izin baru pendirian minimarket. Di sisi lain, toko modern yang beroperasi, tetapi tidak memiliki izin, akan ditertibkan. Yakni, tidak diterbitkan izin atau ditutup.
’’Kami sifatnya hanya menindaklanjuti surat ketua DPRD. Jadi bukan inisiatif pemkab sendiri atau tiba-tiba melakukan penertiban. Kalau tidak kami tindak lanjuti, kan keliru,’’ kata Jonathan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo Mulyawan siap menginventarisasi minimarket di lapangan. Satpol PP akan bergerak bersama kecamatan dan instansi terkait. ’’ Tentu akan ada surat teguran jika mereka belum mengurus izin,’’ katanya. (lum/ayu/co2/fal)