Tunjangan Rumah Dewan Naik
Jadi Rp 11 Juta Per Bulan
SIDOARJO – Take home pay (penghasilan) anggota DPRD Sidoarjo bakal bertambah. Penambahan itu, antara lain, didapat dari kenaikan fasilitas tunjangan perumahan. Tahun ini tunjangan perumahan anggota dewan ’’hanya’’ Rp 7,9 juta per bulan. Namun, pada 2016 bertambah menjadi Rp 11 juta per bulan atau naik Rp 3,1 juta.
Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan ketika dihubungi Jawa Pos tidak membantah adanya kenaikan tunjangan perumahan tersebut. Alokasi anggaran untuk tunjangan perumahan anggota dewan itu sudah disahkan dalam APBD 2016. Kenaikan tunjangan perumahan diberlakukan mulai tahun depan. ”(Angka Rp 11 juta) itu termasuk dipotong pajak,” katanya kemarin.
Menurut Wawan –sapaan akrab Sulamul Hadi Nurmawan– yang menetapkan angka tunjangan perumahan itu bukan ketua dan wakil ketua DPRD. Nilai tersebut merupakan hasil appraisal, yaitu penghitungan nilai yang ditetapkan tim independen. ”Kami tidak ikut campur menentukan. Kami tahu angkanya setelah ada hasil appraisal,” terang dia.
Dikatakan, pihak pimpinan tidak bisa mengintervensi dalam penentuan tunjangan. Anggota dewan juga tidak boleh meminta nilai lebih besar di atas appraisal. Semuanya harus mengacu aturan. ” Teman-teman dewan bisa menerimanya,” jelas dia.
Sebenarnya, lanjut Wawan, tunjangan perumahan anggota DPRD Sidoarjo itu turun bila dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2014 besarnya Rp 9,8 juta per bulan. Namun, tahun ini menjadi Rp 7,9 juta. ”Sempat turun karena menyesuaikan dengan aturan menteri keuangan,” jelas wakil rakyat asal Kelopo Sepuluh, Buduran, itu.
Dia menjelaskan, tunjangan perumahan tersebut hanya diperuntukkan anggota dewan. Ketua dan wakil ketua DPRD tidak menerima karena sudah mendapatkan jatah rumah dinas. Karena tidak mendapatkan rumah dinas, anggota dewan mendapat tunjangan perumahan tersebut. Penggunaan tunjangan itu diserahkan penuh kepada penerima.
Wawan menambahkan, nilai tunjangan perumahan Rp 11 juta itu juga sudah melalui evaluasi Gubernur Jatim Seokarwo. Setelah proses appraisal selesai, dibuatkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur tunjangan tersebut. Selanjutnya, masuk ke APBD. Nah, ketika APBD sudah selesai digedok, dokumen dikirim ke gubernur untuk dievaluasi. ” Tahapan evaluasi dari gubernur sudah selesai,” terang alumnus Universitas Islam Negeri (UIN), Jogjakarta, itu.
Machmud, anggota DPRD Sidoarjo, menyatakan bahwa pihaknya bisa menerima besaran tunjangan perumahan itu. Dibandingkan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD Surabaya, yang didapat anggota dewan Sidoarjo jauh lebih kecil. Di Surabaya besarnya mencapai Rp 24 juta per bulan.
Sepengetahuannya, nilai tunjangan perumahan wakil rakyat Surabaya menggunakan appraisal yang berpatokan pada nilai sewa rumah di tengah kota. ”Jelas lebih mahal,” terangnya.
Adapun di Kabupaten Sidoarjo, appraisal nilai tunjangan mungkin berpatokan pada nilai sewa rumah di perumahan. Karena itu, tidak heran jika nilai yang muncul adalah Rp 11 juta. Walaupun demikian, pihaknya tetap menerima dengan legawa nilai tersebut. Terpenting, besaran tunjangan sudah sesuai dengan aturan. (lum/c10/hud)