Jawa Pos

Saiful-Nur Ahmad Masih Harus Lengkapi Berkas

-

SIDOARJO – Pasangan Saiful Ilah–Nur Ahmad Syaifuddin sudah resmi ditetapkan KPU Sidoarjo sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Keduanya tinggal menunggu kepastian pelantikan. Namun, sebelum dilantik, calon yang diusung PKB itu masih harus melengkapi sejumlah berkas.

Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin menyatakan, setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada 22 Desember lalu, pihaknya membuat SK penetapan. ”Surat itu kami kirim ke DPRD Sidoarjo Rabu lalu (23/12). Jadi, maaf bukan ke gubernur Jatim langsung,” jelasnya saat dihubungi kemarin (24/12).

Setelah itu, lanjut dia, dewanlah yang akan mengirim surat tersebut ke gubernur. Dari gubernur, surat penetapan kemudian dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. ”Alurnya seperti itu,” terang lelaki kelahiran Kediri tersebut.

Alumnus STAI Al Khoziny, Buduran, tersebut, mengatakan, selain surat penetapan, bupati dan wakilnya harus melengkapi beberapa berkas. Di antaranya, legalisasi fotokopi ijazah. Bukan hanya ijazah terakhir, tapi juga ijazah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Karena itu, pasangan terpilih akan diminta melengkapi­nya sebelum berkas dikirim ke gubernur.

Surat penetapan pasangan bupati-wakil bupati terpilih juga harus dilengkapi surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Isinya, tidak adanya gugatan dari pasangan calon lain. Mengenai surat itu, kata dia, yang akan melengkapi pihak KPU. ”Kami sudah mendapatka­n surat keterangan itu dari MK. Kami ambil langsung ke Jakarta,” tutur pria kelahiran 15 Juni 1968 tersebut.

Ketika dikonfirma­si, Saiful Ilah menyatakan, pihaknya siap melengkapi berkas yang dimaksud KPU. Sebenarnya kelengkapa­n itu disiapkan sejak awal, saat pencalonan sebagai calon bupati. Berkas semua sudah lengkap. Termasuk lampiran ijazah. Mulai SD sampai perguruan tinggi. ”Tidak ada masalah. Semuanya ada,” jelasnya. (lum/c10/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia