Evaluasi Aktivitas Tambang Minerba
GRESIK – Isu tentang aktivitas tambang mineral bukan logam menjadi salah satu bahan sosialisasi perda yang digelar anggota DPRD Gresik. Alasannya, bakal ada regulasi khusus yang mengatur aktivitas tersebut.
Selain regulasi perizinannya lebih diperketat, seluruh aktivitas tambang nantinya akan dikelola secara penuh oleh pemerintah kabupaten. ’’Dengan demikian, ke depan, aktivitas tambang bisa menjadi salah satu potensi daerah,’’ tutur anggota DPRD Gresik Asroin Widyana saat menggelar sosialisasi di Desa Delegan, Panceng.
Dia menjelaskan, pasca berlakunya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pengaturan usaha di bidang tersebut diselenggarakan pemerintah lokal.
Karena itu, pengaturan penerbitan izin usaha pertambangan mineral nonlogam harus lebih terperinci. ’’ Sebab, selain membawa manfaat, jangan sampai aktivitas ini menimbulkan dampak negatif pada lingkungan,’’ katanya.
Sementara itu, dalam sosialisasinya di Kecamatan Ujungpangkah, anggota DPRD Gresik Anwar Sadad menyoroti sejumlah persoalan yang muncul di balik aktivitas tambang nonminerba. ’’Sejauh ini, yang tergarap baru galian tipe C,’’ ucap Anwar.
Pelaksanaan aktivitasnya pun masih perlu diperbaiki lagi. Sebab, selain belum memberi manfaat besar, dampak negatifnya masih muncul. ’’Dengan demikian, perlu ada evaluasi,’’ tuturnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Anwar mengungkapkan rencana pembuatan regulasi baru tentang tambang di luar galian C. Sampai saat ini, belum ada aturan di Gresik tentang pertambangan mineral, batu bara, serta jenis lain. ’’Evaluasi ini penting untuk memaksimalkan pengelolaan tambang mineral di Kabupaten Gresik,’’ jelasnya. (ris/c20/dio)