Jawa Pos

Kemenhub Gagal Antisipasi Lonjakan Liburan

-

JAKARTA – Penumpukan kendaraan di ruas jalan tol menjadi suguhan selama tiga hari ini. Keluhan soal kegagalan berlibur dan merayakan momen Natal bersama keluarga pun banyak dilontarka­n. Pemerintah dinilai gagal mengantisi­pasi lonjakan arus liburan Natal 2015.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaik­an, pernyataan Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) soal lonjakan kenaikan angkutan jalan pada momen Natal memang benar. Kenaikan tersebut tidak akan sebesar momen Lebaran. Sayang, Kemenhub gagal membaca situasi bahwa libur Natal jatuh di tengah minggu, yakni Kamis

Karena itu, momen libur panjang akhir pekan pun terjadi.

Dengan begitu, lonjakan penumpang hanya terfokus pada empat hari tersebut. Berbeda halnya dengan Lebaran, Juli 2015. Menurut dia, libur Lebaran jatuh pada akhir minggu sehingga kepadatan tersebar. ”Pemerintah gagal mengantisi­pasi lonjakan arus liburan Natal yang berbarenga­n dengan liburan akhir pekan dan Maulid Nabi,” ujar Tulus di Jakarta kemarin (25/12).

Dia mengungkap­kan, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas Polri, petugas jalan tol, maupun petugas lapangan lainnya. Operator jalan tol dan polisi pun tidak menertibka­n truk-truk barang yang mengambil jalur tengah sehingga memperpara­h kemacetan. ”Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Lalu, yang membandel bisa ditilang,” ungkapnya.

Padahal, yang harus menanggung kerugian terbesar adalah konsumen. Bentuk-bentuk kerugi- an itu meliputi tarif tol yang sudah dibayarkan. Menurut Tulus, konsumen yang membayar tol seharusnya mendapat keuntungan atas kelancaran lalu lintas, bukan kemacetan. Seperti namanya, jalan tol adalah jalan bebas hambatan.

Kerugian lain, konsumen harus mengucurka­n puluhan liter bahan bakar yang terbuang percuma karena macet. Ditambah, biaya lain untuk konsumsi, baik makanan maupun minuman saat berada dalam kemacetan. Belum lagi kerugian nonmateri berupa hilangnya waktu berlibur serta kerugian psikologis lainnya.

”Atas kerugian tersebut, pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi tudingan itu, Kemenhub menampik dengan tegas. Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubunga­n Darat Kemenhub Eddi, pihaknya sudah melakukan antisipasi sama dengan saat momen-momen perayaan hari besar lainnya.

”Namun, ternyata ada perkembang­an lain di lapangan. Ini kan memang sporadis ya,” ujar man- tan kepala Dinas Perhubunga­n (Dishub) Surabaya tersebut.

Kemarin Menteri Perhubunga­n (Menhub) Ignasius Jonan secara resmi mengeluark­an surat edaran tentang larangan pengoperas­ian angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Dalam Surat Edaran Nomor 48/2015 yang ditujukan kepada kepala Polri serta gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia itu disebutkan, mulai Rabu, 30 Desember 2015, sampai Minggu, 3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.

Kendaraan tersebut meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, ada perkecuali­an bagi kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Juga, perkecuali­an untuk kendaraan pengangkut hewan ternak, bahan kebutuhan pokok, pupuk, susu murni, dan barang pos serta barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

Selain itu, secara khusus, pengangkut­an bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak melalui jalur darat diberi prioritas. ”Pak Menteri mengambil kebijakan tersebut untuk mengantisi­pasi terulangny­a kejadian ini. Biasanya, larangan angkutan barang ini diberlakuk­an pada masa Lebaran saja,” jelas Eddi.

Selain itu, kata dia, Menhub mengeluark­an surat untuk menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PU-Pera) serta kepala Badan Pengatur Jalan Tol tentang pembayaran jalan tol. Intinya, pembayaran tol secara nontunai harus segera diterapkan. ”Sebab, kemacetan mengular panjang. Bahkan, ekornya sempat masuk tol dalam kota di kawasan ibu kota karena pembayaran tunai tersebut,” ungkapnya.

Hingga kemarin, masih terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan tol. Kepadatan volume kendaraan yang mayoritas berupa kendaraan pribadi terpantau di tol Cikopo– Palimanan (Cipali). Antrean kendaraan mengular di dekat pintu tol. (mia/c5/end)

 ?? FAJRI ACHMAD N /BANDUNG EKSPRES/JPG ??
FAJRI ACHMAD N /BANDUNG EKSPRES/JPG
 ?? DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA/JPG ?? BUANG ENERGI PERCUMA: Ratusan kendaraan terjebak macet di Bandung kemarin (foto kanan). Antrean panjang juga terjadi di Dermaga II Pelabuhan Merak. Ribuan kendaraan yang akan menyeberan­g ke Sumatera tertahan dan mengular 6 km hingga tol Tangerang-Merak km 95.
DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA/JPG BUANG ENERGI PERCUMA: Ratusan kendaraan terjebak macet di Bandung kemarin (foto kanan). Antrean panjang juga terjadi di Dermaga II Pelabuhan Merak. Ribuan kendaraan yang akan menyeberan­g ke Sumatera tertahan dan mengular 6 km hingga tol Tangerang-Merak km 95.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia