Kemendes Temukan Mark-up Dana Desa
JAKARTA – Upaya pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan perdesaan melalui pengucuran dana desa belum sepenuhnya efektif. Itu terlihat dari adanya penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, dalam evaluasi tahun pertama pelaksanaan program dana desa, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran. ”Salah satunya mark-up (penggelembungan) anggaran,” ujarnya saat dihubungi kemarin (25/12).
Menurut Marwan, alokasi penggunaan dana desa sudah ditentukan, terutama untuk pembangunan infrastruktur desa. Namun, selain kasus penggelembungan anggaran, ditemukan kualitas pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. ”Misalnya, benar dana itu digunakan untuk membangun jalan desa, tapi kualitas jalannya jelek,” katanya.
Marwan menyebutkan, sebagai bentuk upaya penguatan kemampuan fiskal pemerintah desa, pemerintah pusat berharap dana desa bisa benar-benar efektif sesuai Peraturan Menteri Desa No 5 Tahun 2015. Jika memang infrastruktur jalan atau irigasi di suatu desa dinilai bagus, dana desa bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pasar desa maupun pemberdayaan eko- nomi kreatif.
Tapi kenyataannya, ada juga aparat pemerintah desa yang menggunakan dana desa untuk membangun kantor desa atau pagar kantor desa. Bahkan, ada yang digunakan untuk membeli mobil dinas. ”Itu tidak benar. Maka, kami minta masyarakat ikut mengawasi juga,” ucapnya.
Setelah sidang kabinet Rabu lalu (23/12), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus pada dana desa. Menurut Darmin, presiden meminta semua desa membuat sistem pelaporan terbuka soal penggunaan dana desa.
Marwan mengakui, mengawasi 70 ribu kepala desa memang bukan pekerjaan mudah. Dia menyebutkan, tugas untuk men- training pamong desa agar bisa menggunakan dana desa dengan efektif sebenarnya menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. Meski begitu, pihaknya akan menurunkan aparat ke daerah untuk ikut membantu sosialisasi dan pengawasan. ”Ini kan tahun pertama. Mudah-mudahan tahun depan lebih baik. Apalagi dananya akan naik sampai Rp 46 triliun.”
Terkait realisasi penyaluran Rp 20 triliun dana desa, Marwan menyebutkan bahwa hingga pekan ketiga Desember ini, sekitar 95 persen sudah tersalurkan ke rekening kas desa. Dia optimistis dana desa terserap 100 persen. ”Sebab, penyerapannya masih diberi toleransi sampai Maret 2016,” katanya.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga pekan ketiga Desember ini, masih ada 64 pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan 90 pemerintah kabupaten/ kota belum menyampaikan laporan dana desa tahap II.
”Sisa dana Rp 1 triliun baru kami cairkan setelah laporan kami terima dari kabupaten/kota,” ucap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo.
Ketua Perkumpulan Jarkom Desa Burhanuddin El Arief mengatakan, rapor implementasi Undang-Undang Desa pada tahun pertama memang tidak bagus. Hal tersebut disebabkan masyarakat melihat program dana desa sebagai suntikan dana bagi desa. (owi/bil/c6/sof)