Jawa Pos

Tata Ulang Ribuan Perda

Kemendagri Didorong Intensif Dampingi Daerah

-

JAKARTA – Kementeria­n Dalam Negeri berencana membatalka­n ratusan peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah. Langkah tersebut mendapatka­n apresiasi. Namun, Kemendagri diminta juga menyediaka­n solusi. Yakni, pendamping­an bagi tim hukum di daerah agar tidak salah lagi dalam membuat peraturan.

Saat ini, Kemendagri sedang memelototi seluruh peraturan maupun surat edaran yang telah dibuat pemda selama 15 tahun terakhir. Sebab, cukup banyak perda yang bertabraka­n dengan aturan di atasnya sehingga menimbulka­n ketidakpas­tian hukum.

Hasil evaluasi sementara, ditemukan 1.501 perda bermasalah dalam kurun waktu 2010– 2014. Tolok ukurnya, perda tersebut bertentang­an dengan ketentuan perundanga­n yang lebih tinggi, kepentinga­n umum, atau kesusilaan. ’’Termasuk di dalam kepentinga­n umum itu adalah diskrimina­si terhadap suku, agama dan kepercayaa­n, ras, antargolon­gan, serta gender,’’ terang Mendagri Tjahjo Kumolo kemarin (25/12).

Bahkan, pada tiga bulan pertama masa pemerintah­an Presiden Jokowi, ditemukan 100 perda yang dinyatakan bermasalah. Perda-perda tersebut sudah diklarifik­asi Kemendagri ke tiap-tiap daerah dan bakal diputuskan dibatalkan atau direvisi.

Sebagai contoh, tahun ini Kemendagri sudah membatalka­n sejumlah ketentuan dalam perda Provinsi Jabar mengenai penyelengg­araan ketenagake­rjaan. Kemudian, pembatalan peraturan gubernur (pergub) Kalimantan Selatan mengenai hibah dan bantuan sosial.

Tjahjo menjelaska­n, ada beberapa penyebab timbulnya perda-perda bermasalah atau ’’mengalami disharmoni’’. Di antaranya, perda dibentuk dalam kurun waktu berbeda, sehingga pejabat yang membentuk peraturann­ya pun berganti-ganti karena masa jabatan ataupun mutasi.

’’Penyebab lainnya, pendekatan sektoral lebih kuat dibandingk­an pendekatan sistem,’’ lanjut mantan Sekjen PDIP tersebut. Pem-

Provinsi

Kabupaten

Kota

Total: 407

Provinsi

Kabupaten

Kota

Total: 351

Provinsi

Kabupaten bentukan aturan yang melibatkan banyak instansi, lanjut dia, sering kali lemah dalam hal koordinasi. Selain itu, metode baku yang mampu mengikat lembaga pembuat regulasi di daerah memang belum mantap.

Akibatnya, aturan yang dibuat menjadi sulit dilaksanak­an. Saat hendak dilaksanak­an, muncul perbedaan penafsiran. Aturan yang disharmoni itu juga bisa menimbulka­n ketidakpas­tian hukum karena bertentang­an dengan aturan yang lebih tinggi. ’’Sebuah perda harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak boleh bertentang­an,’’ tegasnya.

Direktur Eksekutif Komite Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jeweng mengapresi­asi langkah Kemendagri tersebut. Menurut dia, sudah seharusnya perda-perda yang bermasalah itu dibatalkan. Daerah tidak bisa semaunya membuat aturan dengan mengatasna­makan otonomi daerah.

Dia mengakui, pembatalan perda itu memang akan sangat merugikan daerah. Sebab, proses pembuatan perda memerlukan waktu dan biaya yang besar. ’’Dalam hitungan kasar, biaya pembuatan tiap perda itu bisa ratusan juta rupiah. Apalagi, bila ada studi banding,’’ terangnya. Meski begitu, pem-

Kota

Total: 173

Provinsi

Kabupaten

Kota

Total: 215

Provinsi

Kabupaten

Kota

Total: 355 batalan tersebut tetap diperlukan untuk memberikan pelajaran kepada daerah agar membuat regulasi secara benar sehingga tidak sampai dibatalkan Kemendagri.

Robert menuturkan, pada kenyataann­ya, memang banyak perda yang merugikan masyarakat dan memberatka­n dunia usaha. Dalam kondisi itu, butuh ketegasan dari pusat untuk membatalka­n perda tersebut. ’’Tidak bisa kita berharap pada pemda dan DPRD untuk mengubah. Hampir tidak ada itu,’’ lanjutnya. Pemda tentu akan berupaya agar regulasi yang dibuatnya tetap dijalankan.

Namun, dia meminta pemerintah pusat, melalui Kemendagri, tidak lepas tangan setelah membatalka­n perda. Kemendagri harus menerjunka­n tim untuk membina daerah tersebut agar perda berikutnya tidak lagi bermasalah dan dibatalkan. Idealnya, sebelum dibatalkan, ada penguatan kapasitas bagi tim hukum pemda dalam membuat regulasi.

’’Fasilitasi pembinaan daerah itulah yang saat ini belum banyak dilakukan pemerintah pusat,’’ ucapnya. Apabila hal itu sudah dilakukan, langkah selanjutny­a barulah pengawasan yang berujung pada pembatalan perda bermasalah. (byu/c17/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia