Jawa Pos

Revisi UU Pilkada Dimulai Januari

Setelah Reses, DPR Bertemu Pemerintah

-

JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada terus dimatangka­n. Harapannya, perbaikan konstitusi itu bisa dijalankan pada pilkada serentak 2017.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengungkap­kan, agar pembahasan berjalan maksimal, pihaknya berencana bertemu pemerintah. ’’Nanti Januari, usai sidang perdana, akan langsung bertemu pemerintah,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (25/12).

Saat ini draf usulan revisi yang diinginkan pemerintah belum diterima parlemen. Padahal, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa draf usulan pemerintah selesai disusun. Dengan waktu pembahasan yang lebih panjang, diharapkan produk yang dihasilkan bisa jauh lebih matang.

Selain pemerintah, DPR menyiapkan beberapa usulan revisi UU Pilkada. Salah satunya tentang standardis­asi dana kampanye. Rambe mengatakan, harus ada aturan yang jelas dan adil terkait besaran dana kampanye yang berasal dari uang negara. Sebab, berdasar laporan yang masuk di DPR, ada keluhan terkait dengan standar yang tidak jelas.

’’Kalau yang maju petahana, dana APBD yang dikeluarka­n untuk sosialisas­i besar. Sementara itu, jika bukan, ada kecenderun­gan anggaran yang sulit cair,’’ katanya. Akibatnya, atmosfer pilkada di beberapa daerah tidak meriah. ’’Ke depan, kita ingin agar sosialisas­i bisa sampai masuk ke desa-desa,’’ ucap politikus Golkar itu.

Rambe juga memantau mekanisme proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatasi maksimal 45 hari. ’’Untuk hal ini, kita perlu lihat dulu yang sekarang seperti apa,’’ terangnya. Dari pengalaman sengketa kali ini, pihaknya akan merumuskan kekurangan­kekurangan dalam aturan proses sengketa yang ada.

Selain itu, DPR menyoroti minimnya peran partai politik (parpol) dalam proses pencalonan kepala daerah. Sikap parpol yang terkesan melepas calon yang diajukan memberikan persoalan tersendiri dalam sengketa pencalonan. Menurut Rambe, parpol harus benarbenar melakukan pengawalan terhadap pencalonan yang dilakukan kadernya.

Meski demikian, dalam pembahasan nanti, hal tersebut bisa saja berubah. Sebab, sejauh ini DPR belum mendapat gambaran terkait hal-hal apa saja yang akan diajukan untuk direvisi pemerintah. Tidak menutup kemungkina­n terjadi harmonisas­i antara usulan DPR dan pemerintah.

Pembahasan revisi UU Pilkada juga akan melibatkan pihak-pihak di luar DPR dan pemerintah. Masukan dari penyelengg­ara pemilu, akademisi, dan organisasi kemasyarak­atan dibutuhkan untuk menyempurn­akan revisi.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay berharap pihaknya diberi porsi khusus dalam hal memberikan masukan perubahan UU Pilkada. Sebab, KPU merupakan lembaga yang paling tahu terkait seluk-beluk pilkada. ’’Kami berbicara melalui data dan pengalaman. Kalau yang lain, mohon maaf, lebih ke teori saja,’’ katanya. (far/c17/ca)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia