Tunjangan Perumahan Dewan Bakal Lolos
APBD 2016 Sudah Diundangkan meski Ditelaah Lagi Gubernur
SURABAYA – Pemkot Surabaya sangat percaya diri jatah tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Surabaya bisa melenggang mulus. Mereka juga telah mengundangkan perda tentang APBD 2016 yang di dalamnya tercantum tunjangan rumah bagi anggota dewan sebesar Rp 14,424 miliar itu. Evaluasi gubernur tentang tunjangan tersebut bisa jadi sia-sia.
Perda APBD 2016 Surabaya itu bisa diunduh di website resmi kumpulan peraturan kota Pemkot Surabaya, www.jdih.surabaya.go.id. Pada laman tersebut, APBD 2016 sudah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda 5/2015 pada 15 Desember 2015
Pada tanggal tersebut, pemkot bersama DPRD Surabaya memang melakukan pembahasan APBD melalui rapat badan anggaran ( banggar) di gedung DPRD Surabaya. Polemik baru muncul setelah hasil evaluasi gubernur tentang APBD Surabaya 2016 yang bertanggal 10 Desember itu bocor ke media massa.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya Yusron Sumartono menuturkan, mereka telah mengirimkan jawaban atas evaluasi dari gubernur itu ke Pemprov Jatim pada Selasa (22/12). Pengiriman itu termasuk cepat jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jatim. ”Prinsipnya, kami sudah menanggapi saran dari Pak Gubernur,” ungkapnya.
Pria yang pernah bertugas di badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) itu menyebutkan, untuk mengundangkan perda, tidak perlu me- nunggu tanggapan kedua dari gubernur. Sebab, yang dijadikan sebagai dasar pengundangan adalah keputusan pimpinan dewan. ”Tidak harus menunggu (tanggapan lagi atas jawaban pemkot evaluasi gubernur, Red),” ungkap dia.
Yusron yakin persoalan tunjangan tersebut segera selesai. Sebab, mereka telah memberikan penjelasan poin demi poin evaluasi gubernur. Soal tunjangan perumahan, pemkot tetap yakin lebih efisien memberikan tun- jangan langsung daripada membangunkan rumah. ”Itu 50 rumah lho. Tanahnya berapa. Pembangunan dan perawatannya nanti berapa?” ujarnya.
Yang masih jadi persoalan, Gubernur Jatim Soekarwo sejak awal memberikan evaluasi agar ada efisiensi pada dana tunjangan perumahan dewan. Total pada APBD 2016, tunjangan rumah dewan itu mencapai Rp 14,424 miliar. Gubernur menyarankan pemkot membangun rumah daripada membayar tunjangan dengan uang tunai.
Pakar hukum tata negara Unair M. Syaiful Aris menuturkan bahwa APBD termasuk perda yang harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum disahkan. Memang ada beberapa jenis perda yang bisa dievaluasi setelah perda disahkan. ”Kalau itu berkaitan dengan anggaran, pajak, dan retribusi, harus dievaluasi dulu baru disahkan,” katanya.
Pada evaluasi gubernur itu juga disebutkan, bila pemkot tidak menindaklanjuti evaluasi ter sebut, raperda itu bisa dibatalkan. Alasannya, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
Aris menilai pemkot mengambil risiko besar dengan mengundangkan raperda APBD 2016 menjadi perda. Sebab, kalau gubernur mau, raperda tersebut bisa saja dicabut. ” Karena masukan gubernur itu harus diakomodasi,” sebutnya.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52/2015 tentang Teknis Penyusunan hingga Pengesahan APBD, pengesahan atau pengundangan perda memang tidak perlu menunggu respons balik dari gubernur setelah evaluasi. Namun, pada peraturan itu juga disebutkan bahwa badan anggaran DPRD bersama TPAD harus menyempurnakan rancangan perda tentang APBD berdasar hasil evaluasi.
Kewajiban penyempurnaan itu tercantum dalam lampiran Permendagri 52/2015 bagian IV nomor 17. Di sana juga disebutkan, hasil penyempurnaan itu ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD dan menjadi dasar penetapan perda tentang APBD. Keputusan pimpinan DPRD yang dimaksud bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
Mekanisme semacam itu juga dicantumkan pada pasal 114 Permendagri 13 Tahun 2006. Permendagri tersebut memang sudah mengalami perubahan. Perubahan paling akhir ialah Permendagri 21 Tahun 2011.
Polemik tentang tunjangan rumah bagi dewan itu memang memanas dalam sepekan terakhir. Sebab, pemkot punya argumen sendiri atas keputusannya memberikan tunjangan Rp 24,5 juta per bulan untuk pimpinan dewan dan Rp 24 juta per bulan untuk anggota dewan itu. Mereka beranggapan bahwa dana tersebut sudah disampaikan dan ditetapkan dalam peraturan wali kota. (jun/c6/fat)