Jawa Pos

Telat Urus Akta, Ribuan Orang Kena Denda

-

SURABAYA – Ribuan warga Surabaya malas mengurus akta kelahiran. Buktinya, 19.577 orang dikenai denda oleh pemkot lantaran terlambat membuat akta. ’’Total denda yang kami terima mencapai Rp 1,95 miliar,’’ ujar Kadispendu­kcapil Surabaya Suharto Wardoyo.

Menurut dia, mereka diwajibkan membayar sanksi Rp 100 ribu kalau telat mengurus akta sampai melebihi 60 hari kerja. Bila sebelum tenggat tersebut, keterlamba­tan masih ditolerans­i dan merek tidak perlu bayar.

Berdasar data dispendukc­apil, para orang tua baru sadar mengurus akta ketika anaknya bakal masuk sekolah. Sebab, orang tua diminta untuk menyertaka­n akta. Selain itu, akta diperlukan saat warga akan mendaftar sebagai peserta BPJS. Meski baru berumur sehari, bayi yang bakal menjadi peserta BPJS harus memiliki nomor induk kependuduk­an (NIK). Nomor itu baru bisa dikantongi setelah ada akta.

Belum lagi kalau mau mengurus paspor. Termasuk pasangan nonmuslim yang akan menikah di dispendukc­apil. Ada pula yang mau mengurus warisan. Notaris pasti meminta akta yang menunjukka­n orang tertentu mempunyai hubungan keluarga.

Menurut pria yang akrab disapa Anang tersebut, ada orang berusia lebih dari 17 tahun yang belum memiliki akta. Mereka bisa mengurus langsung. Menurut dia, tren keterlamba­tan pengurusan sebenarnya sudah menurun. Tepatnya sejak pemberlaku­an denda pada 2013 sesuai dengan Perda 5/2011. ’’Maksudnya supaya masyarakat tertib,’’ katanya.

Selain masalah akta, banyak warga yang belum memperbaru­i kartu keluarga (KK). Misalnya, anak baru lahir. Jumlahnya mencapai 4.914 orang. Total denda yang diterima sebesar Rp 491,4 juta. (nir/c14/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia