Jawa Pos

Vonis MA di Bawah Batas Minimal

Terbukti Jual Narkoba, Hanya Dihukum 1,5 Tahun

-

SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) mengeluark­an putusan yang membingung­kan. Terdakwa kasus narkotika dihukum sebagai pengedar dan perantara jual beli. Namun, hukuman yang diberikan di bawah batasan minimal pasal yang dijeratkan.

Polemik itu terjadi pada kasus Arif Waluyo. Terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut disidangka­n di Pengadilan Negeri Surabaya oleh jaksa Sri Rahmawati. Arif diseret ke meja hijau karena dianggap sebagai pengedar dan perantara jual beli sabu-sabu.

Barang buktinya tiga paket sabu-sabu siap edar. Tiap-tiap paket berisi narkoba berbentuk kristal dengan berat 0,0006 gram; 0,330 gram; dan 0,167 gram. Dalam sidang di tingkat pertama, pria yang tinggal di Krembangan itu terbukti melanggar pasal karena memiliki dan menguasai narkoba.

Jaksa menuntutny­a dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim mengurangi tuntutan jaksa. Pengadil menjatuhka­n vonis empat tahun penjara. Sedangkan denda dan pidana subsiderny­a sama persis.

Terdakwa yang tidak sepakat dengan hukuman itu kemudian mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya ternyata menguatkan putusan sebelumnya. Vonis tidak berubah. Masih tidak terima, terdakwa kemudian mengajukan kasasi. Di sinilah keruwetan timbul.

Sebab, hakim di tingkat kasasi mengeluark­an putusan sendiri. Dalam salinan putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Arif terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Arif dianggap sebagai pengedar dan perantara jual beli.

Yang membuat aneh adalah hakim menjatuhka­n hukuman 1,5 tahun penjara. Padahal, ancaman hukuman dalam pasal 114 ayat 1 minimal lima tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan hakim MA di bawah batas minimal dari yang sudah ditentukan undang-undang.

Vonis tersebut membuat bingung. Sebab, pasal dan hukuman tidak terkait sama sekali. Jika jaksa melaksanak­an putusan dengan menghukum 1,5 tahun penjara, bisa dipertanya­kan dasar vonis tersebut. Sedangkan pasal yang dijadikan dasar mensyaratk­an hukuman minimal lima tahun penjara.

Saat dikonfirma­si, juru bicara PN Surabaya Burhanuddi­n belum bisa memberikan pendapat. Dia meminta data petikan putusan tersebut untuk dipelajari. ’’Saya perlu lihat dulu. Jangan sampai saya salah memberikan keterangan,’’ jelasnya.

Dia mengaku baru sekali ini melihat adanya putusan yang tidak sesuai dengan ancaman hukuman sesuai pasal yang terbukti. Karena itulah, untuk menjawabny­a, harus dilihat secara utuh salinan putusan dari awal sampai akhir. (eko/c17/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia