Jaksa Banding, Faizal Pikir-Pikir
SURABAYA – Diskon hukuman yang diterima Faizal Maulana Putra dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak bisa langsung dirasakan. Sebab, jaksa penuntut umum tidak terima dengan vonis tujuh tahun penjara kepada salah seorang pelaku penganiayaan terhadap Aditya Wahyu Budi Artanto di Jalan Bung Tomo pada 2 Juni 2015 itu.
Keputusan itu diambil jaksa setelah mengevaluasi hasil sidang terhadap Faizal. Sidang pembacaan vonis untuk Faizal dilakukan Senin (21/12). ”Saya banding. Vonisnya belum sesuai,” kata Fathol Rosyid, jaksa yang menyidangkan Faizal dari Kejari Surabaya.
Dia menjelaskan, hukuman itu terpaut jauh dari tuntutannya. Fathol mengatakan, dalam sidang sebelumnya, dirinya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan berdasar fakta yang terungkap dalam sidang.
Fathol menjelaskan, dalam sidang, Faizal terbukti terlibat dalam pembunuhan. Jaksa bahkan menyimpulkan bahwa perbuatannya telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Pembuktian itu didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti yang disita polisi.
Dia juga sudah memasukkan semua fakta sidang. Salah satunya terkait dengan hal yang meringankan. Menurut dia, selama sidang, terdakwa sudah berterus terang sehingga mempermudah jalannya persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa turut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hanya, hakim ternyata memiliki pertimbangan lain. Pengadil menjatuhkan putusan yang jauh dari tuntutan jaksa. Dari 13 tahun penjara, hukuman didiskon dan tersisa hanya tujuh tahun penjara. ”Kami tidak sepakat dengan vonis itu, jadi banding,” ucap Fathol.
Dia menjelaskan, upaya banding sudah didaftarkan ke PN Surabaya sebelum kesempatan yang diberikan hakim habis. Jaksa dan pengacara diberi waktu seminggu sejak pembacaan putusan. Saat ini dia mempersiapkan memori banding yang akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sementara itu, Advent Dio Randy, pengacara Faizal, mengaku belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Menurut dia, pihak keluarga masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hokum atau tidak. ” Terakhir kan masih Senin. Mungkin pas hari terakhir diputuskan,” jelasnya.
Dia mengatakan, beberapa kerabat Faizal memang sempat menyebut vonis itu sudah lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Tapi, pernyataan tersebut bukan keputusan untuk mengajukan banding atau tidak. (eko/c11/ady)