Jawa Pos

Jaksa Banding, Faizal Pikir-Pikir

-

SURABAYA – Diskon hukuman yang diterima Faizal Maulana Putra dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak bisa langsung dirasakan. Sebab, jaksa penuntut umum tidak terima dengan vonis tujuh tahun penjara kepada salah seorang pelaku penganiaya­an terhadap Aditya Wahyu Budi Artanto di Jalan Bung Tomo pada 2 Juni 2015 itu.

Keputusan itu diambil jaksa setelah mengevalua­si hasil sidang terhadap Faizal. Sidang pembacaan vonis untuk Faizal dilakukan Senin (21/12). ”Saya banding. Vonisnya belum sesuai,” kata Fathol Rosyid, jaksa yang menyidangk­an Faizal dari Kejari Surabaya.

Dia menjelaska­n, hukuman itu terpaut jauh dari tuntutanny­a. Fathol mengatakan, dalam sidang sebelumnya, dirinya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan berdasar fakta yang terungkap dalam sidang.

Fathol menjelaska­n, dalam sidang, Faizal terbukti terlibat dalam pembunuhan. Jaksa bahkan menyimpulk­an bahwa perbuatann­ya telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Pembuktian itu didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti yang disita polisi.

Dia juga sudah memasukkan semua fakta sidang. Salah satunya terkait dengan hal yang meringanka­n. Menurut dia, selama sidang, terdakwa sudah berterus terang sehingga mempermuda­h jalannya persidanga­n. Sedangkan hal yang memberatka­n, perbuatan terdakwa turut mengakibat­kan korban meninggal dunia.

Hanya, hakim ternyata memiliki pertimbang­an lain. Pengadil menjatuhka­n putusan yang jauh dari tuntutan jaksa. Dari 13 tahun penjara, hukuman didiskon dan tersisa hanya tujuh tahun penjara. ”Kami tidak sepakat dengan vonis itu, jadi banding,” ucap Fathol.

Dia menjelaska­n, upaya banding sudah didaftarka­n ke PN Surabaya sebelum kesempatan yang diberikan hakim habis. Jaksa dan pengacara diberi waktu seminggu sejak pembacaan putusan. Saat ini dia mempersiap­kan memori banding yang akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sementara itu, Advent Dio Randy, pengacara Faizal, mengaku belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Menurut dia, pihak keluarga masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hokum atau tidak. ” Terakhir kan masih Senin. Mungkin pas hari terakhir diputuskan,” jelasnya.

Dia mengatakan, beberapa kerabat Faizal memang sempat menyebut vonis itu sudah lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Tapi, pernyataan tersebut bukan keputusan untuk mengajukan banding atau tidak. (eko/c11/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia