Pencetakan E-KTP Lambat
Bisa Ajukan Percepatan ke Kecamatan
GENTENG – Lambannya pencetakan KTP elektronik atau e-KTP membuat sejumlah kecamatan resah. Sebab, setiap hari ada saja warga yang menanyakan kapan kartu identitasnya selesai dicetak.
Salah satunya di Kecamatan Genteng. Camat Genteng Mahmud Sariadji menyatakan, setiap hari ada warga yang datang ke kecamatan. Mereka menanyakan kapan selesainya pencetakan e-KTP. ’’Soalnya sudah lama mereka direkam, namun e-KTP tak kunjung jadi,’’ tuturnya kemarin (25/12).
Berdasar data yang dihimpun, wajib e-KTP di kecamatan tersebut berjumlah 45.194 jiwa. Hingga kini, sekitar 1.000 penduduk belum mendapatkan e-KTP. Alasannya, belum ada pencetakan.
Lamanya pencetakan itu menambah persoalan baru. Salah satunya, warga tidak bisa membuka rekening di bank. Sebab, salah satu syarat pembukaan tabungan harus memiliki kartu tanda penduduk. ’’Misalnya, pengurusan kredit perumahan butuh KTP,’’ jelasnya.
Ketika datang ke kantor kecamatan, petugas hanya bisa menerima keluhan mereka. Pihak kecamatan menyampaikan, saat ini e-KTP berada pada tahap pen- cetakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. ’’Hanya itu yang bisa kami sampaikan,’’ ucapnya.
Senada dengan Genteng, Kecamatan Wonokromo pun punya masalah serupa. Camat Wonokromo Tomy Ardianto juga dibuat pusing dengan lambannya pencetakan e-KTP. Menurut dia, banyak warga yang bertanya ke petugas kapan e-KTP-nya jadi. ’’Mereka kecewa kenapa e-KTP tak kunjung jadi,’’ paparnya.
Menanggapi permasalahan itu, Tomy pun sempat bertanya ke Dispendukcapil Surabaya. Setelah mendapat penjelasan, lambannya pencetakan itu disebabkan minimnya jumlah pencetak e-KTP. Hal itu berbanding terbalik dengan e-KTP yang sampai hari ini belum tercetak. ’’Petugasnya minim, sedangkan jumlah e-KTP yang belum tercetak masih ratusan ribu,’’ jelasnya.
Dari data yang dihimpun, wajib e-KTP di Kecamatan Wonokromo mencapai 118.601 jiwa. Yang belum mendapatkan e-KTP berjumlah 2.218 jiwa.
Di bagian lain, Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan, pihaknya sudah membuat kebijakan baru untuk mempercepat pencetakan. Yaitu, setiap warga bisa meminta kecamatan untuk mencetak e-KTP-nya. Asalkan warga mengajukan surat ke kecamatan. Pencetakannya berlokasi di kantor Dispendukcapil Surabaya. Surat itu lantas ditembuskan ke Dispendukcapil Surabaya. ’’Harus ada suratnya terlebih dulu,’’ paparnya.
Pria yang akrab disapa Anang itu mengatakan, setelah mendapatkan surat dari kecamatan, Dispendukcapil Surabaya akan melakukan verifikasi. Petugas akan melihat apakah warga yang mengajukan percepatan pencetakan itu pernah melakukan perekaman atau belum. Jika sudah, e-KTP akan langsung dicetak. Pencetakan membutuhkan waktu paling lama tujuh hari kerja. ’’Setelah itu, e-KTP akan dikirim ke kecamatan dan warga bisa aktivasi di kecamatan,’’ jelasnya. (aph/c15/nda)