Jawa Pos

Seminggu, Pendataan Harus Tuntas

Camat Mulai Inventaris­asi Minimarket Tak Berizin

-

SIDOARJO – Jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKDP) yang terkait dengan penertiban minimarket harus bekerja cepat. Mereka hanya memiliki waktu seminggu untuk melakukan pendataan lapangan sejak diterimany­a instruksi bupati.

Instruksi tersebut sudah diteken Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto. Menurut rencana, instruksi itu akan disampaika­n kepada SKPD terkait pada Senin ( 28/ 12). Yakni, dinas koperasi, UKM, perdaganga­n, perindustr­ian, dan ESDM (Diskoperin­dag ESDM); badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT); satpol PP; dan kecamatan. ”Persoalan ini harus segera dituntaska­n,” tegas Jonathan kemarin (25/12).

Dengan melibatkan kecamatan, Jonathan berharap pendataan minimarket di Kota Delta bisa lebih intensif. ”Camat kan sudah hafal mana lokasi minimarket yang sudah berdiri. Gampang. Jadi, tidak perlu waktu lama,” jelas kepala Bakesbangp­ol Pemprov Jatim itu.

Menurut Jonathan, pihak kecamatan juga bisa mengajak para kepala desa dan lurah untuk menginvent­arisasi toko modern di lingkungan masing-masing. Termasuk berbagi tugas melakukan pendataan. ”Tidak ada yang sulit. Semuanya mudah dilakukan,” ujarnya.

Setelah sepekan, Jonathan akan kembali mengumpulk­an SKPD terkait untuk menyampaik­an hasilnya. Dari hasil pendataan tersebut, akan diketahui jumlah toko modern yang sudah berizin dan yang belum mengantong­i izin. Jonathan menegaskan, tidak boleh ada satu pun minimarket yang luput didata.

Toko modern yang tidak memiliki izin dan menyalahi perbup akan ditertibka­n. Pemkab, kata dia, tidak akan tebang pilih. ”Semua akan diperlakuk­an sama. Tidak ada pilih kasih,” tegas pejabat kelahiran Grogol, Peneleh, Surabaya, itu.

Sesuai perbup, minimarket boleh berdiri dengan radius 300 meter dari pasar tradisiona­l. Selain itu, jaraknya minimal 100 meter dari toko kelontong milik masyarakat. Bagian hukum Pemkab Sidoarjo menyatakan bahwa perizinan yang harus dipenuhi bukan hanya satu. Di antaranya, izin usaha toko modern (IUTM), izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdaganga­n (SIUP), dan izin gangguan (HO). Juga ada Peraturan Menteri Perdaganga­n Nomor 70/ M- DAG/ PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisiona­l, Pusat Perbelanja­an, dan Toko Modern.

Di bagian lain, beberapa kecamatan sudah bergerak mendata minimarket meski belum menerima instruksi bupati. Camat Porong Moch. Tohir, misalnya, sudah menerjunka­n petugas untuk melakukan pendataan. ”Jika ada instruksi bupati, kami akan semakin getol,” katanya.

Menurut dia, di wilayahnya ada delapan minimarket. Empat toko sudah terdata dan mempunyai izin. Sisanya belum terdata. Di antara empat toko tersebut, ada satu yang tidak berizin. Dia mengaku pernah memanggil pemilik toko. Namun, yang bersangkut­an tidak datang. Tohir menegaskan akan menertibka­n toko yang tidak memiliki izin. ’’Nanti satpol PP yang menertibka­nnya,” jelas dia.

Sementara itu, Camat Sedati Hadi Mulyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatka­n data dari BPPT mengenai daftar toko modern yang telah berizin. ”Kalau ada datanya, kami akan lebih mudah mendatanya,” katanya. (lum/c6/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia