Gresik Migas Yakin Tak Bangkrut
Ajukan Kekecualian Pasokan ke Kementerian ESDM
GRESIK – Peraturan baru Kementerian ESDM belum akan menghabisi nasib BUMD Gresik Migas (MG). Karena sudah punya jaringan pipa distribusi sendiri, manajemen GM yakin tetap memperoleh pasokan migas sampai 25 bbtu (billion British thermal unit) sama dengan pasokan tahun ini.
’’Gresik Migas satu-satunya BUMD seIndonesia yang punya fasilitas sendiri. Terbukti sudah lima tahun mampu menjual 25 bbtu,’’ kata Humas dan Konsultan Hukum PT Gresik Migas Hariyadi kemarin (25/12).
Peraturan Menteri ( Permen) ESDM 37/2015 tentang Alokasi, Pemanfaatan, dan Harga Gas memang sempat meresahkan kalangan DPRD dan manajemen GM. Sebab, beredar kabar dengan aturan baru tersebut, alokasi migas untuk BUMD itu diturunkan dari 25 menjadi hanya 3 bbtu.
Padahal, kata Hariyadi, manajemen GM telah menginvestasikan modal sekitar USD dua juta untuk pemasangan pipa distribusi berukuran 8 inci dan membangun gas matering station (GMS) di Desa Sidorukun. Investasi belum break-even point (BEP).
Kalau itu terjadi, tentu Kementerian ESDM tidak adil. Nah, Hariyadi mengaku melihat tetap ada peluang. Dia merujuk salah satu pasal dalam Permen ESDM No 35/ 2015. Bunyinya, Kementerian ESDM masih memberikan prioritas kesempatan kepada BUMN dan BUMD di daerah penghasil yang mempunyai fasilitas pipa distribusi. ’’GM telah memiliki pipa distribusi itu,’’ ujarnya.
Dengan pasal itu, Hariyadi berharap Kementerian ESDM memberikan kekecualian untuk GM. Sebab, GM adalah perusahaan sehat. ’’Kalau Kementerian ESDM mengurangi pasokan gas, itu sengaja memiskinkan Gresik Migas. Kebijakan itu sangat merugikan masyarakat Gresik,’’ tegasnya.
Manajemen GM akan berusaha sekuat tenaga agar Kementerian ESDM memberikan kekecualian dengan memberikan pasokan 25 bbtu. Sebab, kontrak tentang pasokan gas 25 bbtu akan berakhir 31 Desember 2015 ini. ’’Kami terus berunding dengan Kementerian ESDM,’’ katanya.
Bila negosiasi untuk mendapatkan alokasi gas bumi 25 bbtu mengalami jalan buntu, Hariyadi mengaku memiliki skenario kedua. ’’Ada cara lain. Kita tetap minta jatah minimal sesuai lima tahun terakhir, 25 bbtu,’’ ujarnya.
Gresik Migas dirintis pada 2008 dengan modal awal Rp 2 miliar. Pada 2011, BUMD yang berkantor di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo itu mulai beroperasi dan membukukan penjualan Rp 255 miliar.
Pada 2014, penjualan melonjak menjadi Rp 802 miliar. GM mendapatkan pasokan gas dari KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO).
Pasokan gas yang berkisar 17 mmcfd (juta kaki meter kubik per hari) berakhir 31 Desember 2015. Pada 23 Oktober 2015, terbit Permen ESDM 35/2015. Dalam permen itu, BUMN/BUMD penerima pasokan gas harus memiliki jaringan distribusi sendiri. Selain itu, penerima gas adalah pengguna akhir ( end user). Persyaratan tersebut bisa mengancam nasib BUMD seperti GM. (yad/c19/roz)