Usut Tuntas Pencucian Uang
JAKARTA – Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan eksaminasi untuk mempelajari lebih dalam kinerja lembaga antirasuah tersebut. Pengamat pun menaruh harapan agar lima pimpinan KPK yang baru lebih bergigi dalam mengusut kasus pencucian uang.
Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih berharap pimpinan KPK menaruh perhatian lebih dalam mengusut kasus pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. ”Selama ini, kan KPK masih mengabaikan pelaku pasif sehingga tidak ada efek jera untuk mereka yang terlibat pencucian uang,” tutur Yenti.
Penanganan kasus pencucian uang memang mulai digalakkan pada era pimpinan KPK jilid III. Sejumlah koruptor diseret ke pengadilan dengan pasal pencucian uang. Dari penindakan tersebut, ratusan miliar rupiah uang hasil korupsi bisa disita dan masuk ke kas negara. Putusan perkara pencucian uang yang ditangani KPK pun telah inkracht atau 100 persen berhasil.
Menurut Yenti, hal itu sudah bagus. Namun, belum ada yang progresif, misalnya menjerat pelaku pencucian uang pasif. Pelaku pencucian uang pasif yang dimaksud, misalnya, orangorang dekat yang membantu menyembunyikan, mengalihkan, dan menyampaikan harta yang diduga berasal dari korupsi. ”Pimpinan baru harus mengejar itu,” ucap dia.
Pimpinan lama KPK masih me- ninggalkan pekerjan rumah untuk kasus pencucian uang. Sampai saat ini, penyidikan kasus pencucian uang suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Fachmi Diany, yaitu Tubagus Chaeri Wardana, belum bisa dibawa ke pengadilan. Padahal, banyak aset Tubagus, termasuk mobil-mobil mewahnya, yang telah disita KPK. (gun/c11/end)