Hapus Anggapan DK Mencari-cari Kesalahan Advokat
Pieter Talaway setelah Terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jatim DK Peradi Jatim sempat vakum selama lima bulan. Kini, susunan lembaga yang menga- wasi dan mengadili advokat itu baru saja terbentuk. Pieter Talaway terpilih sebagai ketua me
BANYAK pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pengurus Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilantik belum lama ini. Tidak hanya menyelesaikan laporan pengaduan tentang pelanggaran ad vokat, tapi juga menghadapi munculnya Peradi baru.
Pieter mengatakan, visinya sebagai ketua yang baru adalah melanjutkan program Trimoelja dari sisi administrasi dan cara penanganan perkara. Menurut dia, selama ini dua pokok kerja itu sudah sangat baik. ”Saya tinggal melanjutkan,” katanya.
Dalam struktur DK Peradi Jatim, ada jabatan baru. Yaitu, wakil ketua DK Peradi yang dijabat Oemar Ishananto. Menurut dia, jabatan itu semakin mendukung kerja dalam pengawasan dan pembinaan advokat.
Sesuai program yang sudah dibuat, pengurus DK yang baru mulai bekerja pada 2016. Menurut dia, saat ini ada sepuluh laporan pengaduan terkait dengan etika pengacara yang belum selesai ditangani. ”Itu harus diselesaikan dulu biar tidak menggantung,” jelasnya.
Bukan itu saja, Pieter juga akan berusaha keras untuk meningkatkan pemahaman fungsi DK. Menurut dia, selama ini ada anggapan bahwa DK hanya mencari-cari kesalahan dan tidak melindungi anggota. Padahal, DK tidak pernah mencari-cari kesalahan.
Menurut dia, sidang kode etik dan sanksi itu bersumber dari laporan pengaduan. Selama laporan itu tidak didasari bukti yang kuat, terlapor tidak akan mendapat sanksi. Sebaliknya, jika memang terbukti ada pelanggaran, terlapor akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu menambahkan, yang mengisi majelis kehormatan Peradi bukan sembarang orang. Tiga orang di antaranya adalah advokat yang sudah memiliki jam terbang tinggi. Dua lainnya merupakan ad hoc yang berasal dari masyarakat dan pakar di bidang etika profesi. ”Jadi, kami benarbenar menerapkan prinsip netralitas dalam mengadili perkara,” ucapnya.
Dia tidak menampik banyaknya keluhan dari advokat yang merasa tidak dilindungi dan malah disalahkan. Pieter memastikan persepsi itu salah. Menurut dia, kehadiran DK justru meningkatkan martabat dan kehormatan advokat itu sendiri. Semakin berkualitas DK, semakin berkualitas pula organisasi profesi yang ada. ”Kalau DK tidak ada di organisasi profesi, organisasi profesi itu tidak memiliki kredibilitas,” tuturnya.
Tantangan lain adalah meningkatkan kualitas lawyer supaya profesional. Sebab, banyak lawyer yang tidak profesional. Misalnya, mencabut kuasa tanpa meminta surat pencabutan dan hanya melalui lisan. Selain itu, sesama advokat wajib bersikap sopan. Selama ini sering kali advokat tidak dinilai sebagai per wakilan klien. Buktinya, saat jawab-menjawab, ada yang menye rang secara pribadi. Padahal, mereka mereprentasikan dirinya sebagai klien.
Terkait dengan organisasi Peradi yang tidak hanya satu, Pieter bertekad ingin konsisten. Dia berpedoman pada visi DK Peradi yang mengangkat harkat dan martabat advokat. Karena itu, dia mengajak untuk bersama-sama melaksanakan visi tersebut. ”Nanti ada komunikasi (antarorganisasi Peradi, Red),” jelas pria yang sudah 40 tahun menjadi pengacara itu. (eko/c7/ady)