Jawa Pos

Hapus Anggapan DK Mencari-cari Kesalahan Advokat

Pieter Talaway setelah Terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jatim DK Peradi Jatim sempat vakum selama lima bulan. Kini, susunan lembaga yang menga- wasi dan mengadili advokat itu baru saja terbentuk. Pieter Talaway terpilih sebagai ketua me

-

BANYAK pekerjaan rumah yang harus diselesaik­an pengurus Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilantik belum lama ini. Tidak hanya menyelesai­kan laporan pengaduan tentang pelanggara­n ad vokat, tapi juga menghadapi munculnya Peradi baru.

Pieter mengatakan, visinya sebagai ketua yang baru adalah melanjutka­n program Trimoelja dari sisi administra­si dan cara penanganan perkara. Menurut dia, selama ini dua pokok kerja itu sudah sangat baik. ”Saya tinggal melanjutka­n,” katanya.

Dalam struktur DK Peradi Jatim, ada jabatan baru. Yaitu, wakil ketua DK Peradi yang dijabat Oemar Ishananto. Menurut dia, jabatan itu semakin mendukung kerja dalam pengawasan dan pembinaan advokat.

Sesuai program yang sudah dibuat, pengurus DK yang baru mulai bekerja pada 2016. Menurut dia, saat ini ada sepuluh laporan pengaduan terkait dengan etika pengacara yang belum selesai ditangani. ”Itu harus diselesaik­an dulu biar tidak menggantun­g,” jelasnya.

Bukan itu saja, Pieter juga akan berusaha keras untuk meningkatk­an pemahaman fungsi DK. Menurut dia, selama ini ada anggapan bahwa DK hanya mencari-cari kesalahan dan tidak melindungi anggota. Padahal, DK tidak pernah mencari-cari kesalahan.

Menurut dia, sidang kode etik dan sanksi itu bersumber dari laporan pengaduan. Selama laporan itu tidak didasari bukti yang kuat, terlapor tidak akan mendapat sanksi. Sebaliknya, jika memang terbukti ada pelanggara­n, terlapor akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Alumnus Fakultas Hukum Universita­s Airlangga itu menambahka­n, yang mengisi majelis kehormatan Peradi bukan sembarang orang. Tiga orang di antaranya adalah advokat yang sudah memiliki jam terbang tinggi. Dua lainnya merupakan ad hoc yang berasal dari masyarakat dan pakar di bidang etika profesi. ”Jadi, kami benarbenar menerapkan prinsip netralitas dalam mengadili perkara,” ucapnya.

Dia tidak menampik banyaknya keluhan dari advokat yang merasa tidak dilindungi dan malah disalahkan. Pieter memastikan persepsi itu salah. Menurut dia, kehadiran DK justru meningkatk­an martabat dan kehormatan advokat itu sendiri. Semakin berkualita­s DK, semakin berkualita­s pula organisasi profesi yang ada. ”Kalau DK tidak ada di organisasi profesi, organisasi profesi itu tidak memiliki kredibilit­as,” tuturnya.

Tantangan lain adalah meningkatk­an kualitas lawyer supaya profesiona­l. Sebab, banyak lawyer yang tidak profesiona­l. Misalnya, mencabut kuasa tanpa meminta surat pencabutan dan hanya melalui lisan. Selain itu, sesama advokat wajib bersikap sopan. Selama ini sering kali advokat tidak dinilai sebagai per wakilan klien. Buktinya, saat jawab-menjawab, ada yang menye rang secara pribadi. Padahal, mereka mereprenta­sikan dirinya sebagai klien.

Terkait dengan organisasi Peradi yang tidak hanya satu, Pieter bertekad ingin konsisten. Dia berpedoman pada visi DK Peradi yang mengangkat harkat dan martabat advokat. Karena itu, dia mengajak untuk bersama-sama melaksanak­an visi tersebut. ”Nanti ada komunikasi (antarorgan­isasi Peradi, Red),” jelas pria yang sudah 40 tahun menjadi pengacara itu. (eko/c7/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia