Jawa Pos

Awal 2016, Alung Diboyong ke Surabaya

Tim Eksekutor Siapkan Banyak Skenario

-

SURABAYA – Ananta Lianggara alias Alung tidak lama lagi bakal dijebloska­n ke penjara di Jatim. Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana menjemput buron kasus narkoba yang dihukum 20 tahun itu awal tahun depan.

Rencana penjemputa­n tersebut menjadi pembahasan serius di internal Kejari Surabaya. Jaksa membutuhka­n persiapan matang sebelum memindahka­n bandar besar narkoba itu dari Jakarta ke Surabaya. Salah satu pertimbang­an utamanya adalah faktor keamanan.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, persiapan itu masih dibahas tim eksekutor pidana umum. Tim tersebut membahas teknis penjemputa­n sejak pemberangk­atan, perjalanan, sampai penempatan di Surabaya. ’’Tidak asal membawa. Harus ada persiapan yang matang,’’ katanya.

Persiapan itu termasuk yang terkait dengan pengamanan selama perjalanan. Pengamanan tersebut menjadi perhatian utama mengingat buron yang satu itu bukan sosok sembaranga­n. Pada 2006 saja, dia sudah menjadi bandar ekstasi yang kulakan dari luar negeri secara kiloan.

Saat ini, Alung tertangkap lagi dalam pusaran kasus narkoba yang tidak kalah besar. Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukann­ya menjadi bendahara bandar. Lembaga antimadat itu menemukan praktik tindak pidana pencucian uang dalam jumlah yang tidak kecil.

Karena mempertimb­angkan kaliber Alung tersebut, jaksa tidak ingin sembrono dalam mengekseku­sinya. Sejumlah skenario pun sedang dirumuskan. Termasuk menyiapkan rencana pengganti jika ada kendala di lapangan sehingga pemindahan itu berjalan lancar.

Didik menyatakan, jaksa berencana menjemputn­ya awal 2016. Kejaksaan sudah mendapat lampu hijau dari BNN yang menangkapn­ya. ’’Intinya, kami eksekusi dulu. Setelah itu, baru proses hukum di BNN dilanjutka­n,’’ jelas mantan Kajari Sangatta, Kaltim, itu.

Terkait dengan penangkapa­n BNN, Didik mengatakan bahwa proses hukumnya akan dilanjutka­n setelah pelaksanaa­n eksekusi. Alung dimasukkan ke lapas dulu untuk menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dengan begitu, ketika melanjutka­n proses hukum, BNN tidak terbatasi oleh masa penahanan.

Alung divonis 20 tahun penjara karena mengedarka­n 38 ekstasi pada 2006. Hanya, jaksa sulit menangkapn­ya karena dia kabur setelah dikeluarka­n dari penjara lantaran dibebaskan saat mengajukan banding.

Perburuan Alung berakhir di tangan BNN. Petugas menangkapn­ya di Kaltim. Saat ditangkap, dia mengaku bernama Alvin Cahyadi. (eko/c19/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia