Awal 2016, Alung Diboyong ke Surabaya
Tim Eksekutor Siapkan Banyak Skenario
SURABAYA – Ananta Lianggara alias Alung tidak lama lagi bakal dijebloskan ke penjara di Jatim. Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana menjemput buron kasus narkoba yang dihukum 20 tahun itu awal tahun depan.
Rencana penjemputan tersebut menjadi pembahasan serius di internal Kejari Surabaya. Jaksa membutuhkan persiapan matang sebelum memindahkan bandar besar narkoba itu dari Jakarta ke Surabaya. Salah satu pertimbangan utamanya adalah faktor keamanan.
Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, persiapan itu masih dibahas tim eksekutor pidana umum. Tim tersebut membahas teknis penjemputan sejak pemberangkatan, perjalanan, sampai penempatan di Surabaya. ’’Tidak asal membawa. Harus ada persiapan yang matang,’’ katanya.
Persiapan itu termasuk yang terkait dengan pengamanan selama perjalanan. Pengamanan tersebut menjadi perhatian utama mengingat buron yang satu itu bukan sosok sembarangan. Pada 2006 saja, dia sudah menjadi bandar ekstasi yang kulakan dari luar negeri secara kiloan.
Saat ini, Alung tertangkap lagi dalam pusaran kasus narkoba yang tidak kalah besar. Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukannya menjadi bendahara bandar. Lembaga antimadat itu menemukan praktik tindak pidana pencucian uang dalam jumlah yang tidak kecil.
Karena mempertimbangkan kaliber Alung tersebut, jaksa tidak ingin sembrono dalam mengeksekusinya. Sejumlah skenario pun sedang dirumuskan. Termasuk menyiapkan rencana pengganti jika ada kendala di lapangan sehingga pemindahan itu berjalan lancar.
Didik menyatakan, jaksa berencana menjemputnya awal 2016. Kejaksaan sudah mendapat lampu hijau dari BNN yang menangkapnya. ’’Intinya, kami eksekusi dulu. Setelah itu, baru proses hukum di BNN dilanjutkan,’’ jelas mantan Kajari Sangatta, Kaltim, itu.
Terkait dengan penangkapan BNN, Didik mengatakan bahwa proses hukumnya akan dilanjutkan setelah pelaksanaan eksekusi. Alung dimasukkan ke lapas dulu untuk menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dengan begitu, ketika melanjutkan proses hukum, BNN tidak terbatasi oleh masa penahanan.
Alung divonis 20 tahun penjara karena mengedarkan 38 ekstasi pada 2006. Hanya, jaksa sulit menangkapnya karena dia kabur setelah dikeluarkan dari penjara lantaran dibebaskan saat mengajukan banding.
Perburuan Alung berakhir di tangan BNN. Petugas menangkapnya di Kaltim. Saat ditangkap, dia mengaku bernama Alvin Cahyadi. (eko/c19/ady)