Jawa Pos

ITPS Diaktifkan Kembali

STIE Pemuda dan UTS Belum Lapor ke Kopertis

-

SURABAYA – Hanya berbekal komitmen, Kopertis VII Jatim memberikan rekomendas­i kepada Institut Teknologi Pembanguna­n Surabaya (ITPS). Status perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut berubah menjadi aktif terhitung sejak Selasa (22/12). Dengan pembaruan status, ITPS selamat dari sanksi yang ditetapkan Kementeria­n Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenriste­kdikti).

’’Mereka berjanji akan memperbaik­i kesalahan. Komitmen itulah yang kami pegang,’’ kata Kepala Bidang Kelembagaa­n dan Sistem Informasi Kopertis Wilayah VII Jawa Timur Purwo Bekti.

Berdasar pangkalan data pendidikan tinggi (PD dikti), rasio dosen dan mahasiswa ITPS masih melebihi batas normal, yakni 1:111. Jumlah dosen tetap yang dimiliki PTS tersebut hanya sembilan orang. Sementara itu, jumlah mahasiswa yang tercantum dalam PD dikti 1.000 orang. ’’Mereka sudah berjanji akan menambah dosen di setiap prodi di ITPS,’’ ujar Purwo. Kemenriste­kdikti telah berbaik hati kepada ITPS untuk memenuhi persyarata­n tersebut. ’’Diberi batas waktu sampai Juni 2016 untuk memperbaik­i rasio dosen,’’ ujarnya.

Kalau nanti tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, ITPS dinonaktif­kan lagi. Nama nonaktif saat ini berubah menjadi pembinaan. Selain komitmen menambah dosen, ITPS berjanji memperbaik­i sarana-prasarana (sarpras) yang kurang memadai. Di antaranya, ruang kelas dan laboratori­um. Dalam waktu enam bulan, PTS tersebut harus mampu melakukan perbaikan sarpras. ’’Kopertis tentu terus memberikan pembinaan dan pantauan selama memperbaik­i

SURABAYA diri,’’ tuturnya. Hal tersebut sudah tercantum dalam pakta integritas perbaikan.

Saat ini, kampus ITPS satu gedung dengan Universita­s Teknologi Surabaya (UTS). Purwo mengatakan bahwa kondisi tersebut melanggar aturan yang berlaku. Namun, lanjut dia, UTS berencana pindah gedung. ’’Mereka (UTS dan ITPS, Red) itu satu yayasan. Tapi, ya tetap saja tidak boleh satu gedung,’’ terangnya.

Berbeda dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Artha Bodhi Iswara (ABI) dan STIE Yapan, Purwo melanjutka­n, ITPS tidak perlu melakukan pergantian rektor atau ketua. ’’Tata kelola dan manajemen saja yang perlu diperbaiki. Kemeristek­dikti tidak memberikan rekomendas­i untuk melakukan pergantian ketua,’’ tambahnya.

Dengan begitu, sudah ada tiga PTS Surabaya yang kembali berstatus aktif. Yakni STIE test of English as a foreign language (TOEFL). Tes potensi akademik juga menjadi salah satu persyarata­n. ’’Ini syarat baru, dulu belum ada,’’ kata Amiq.

Selain itu, dosen harus memiliki sertifikat pelatihan pekerti. Hal tersebut berkaitan dengan soft skill dosen, pembuatan modul, dan media multimedia pembelajar­an.

Miftakhul Huda adalah salah seorang dosen Universita­s Narotama yang sedang menjalani ABI, STIE Yapan, dan terakhir ITPS. Ditanya mengenai nasib dua PTS lain, Purwo menyebut STIE Pemuda dan Universita­s Teknologi Surabaya (UTS) belum melakukan upaya perbaikan. Mayoritas kampus tersebut bermasalah dalam jumlah rasio dosen dengan mahasiswa. Misalnya, terdapat 53 dosen tetap, namun mahasiswa lebih dari seribu. ’’Ini tidak imbang. Proses perkuliaha­n tidak kondusif,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekd­ikti) Muhammad Nasir tidak akan menolerans­i perguruan tinggi swasta (PTS) nonaktif yang bandel. Dia juga tidak akan memberikan kelonggara­n kepada PTS yang tidak mau berbenah hingga 31 Desember mendatang. ’’Sanksinya tegas, ya akan dicabut izin operasiona­lnya dan dibekukan,’’ katanya ketika datang ke Surabaya Sabtu lalu (19/12). (bri/c19/ai) proses ser tifikasi. ’’Masih mau mengajukan SK inpassing dosen,’’ katanya. SK inpassing adalah SK penyetaraa­n pangkat untuk dosen bukan PNS yang memiliki jabatan akademik dengan pangkat dosen PNS.

Dia mengakui baru mendapatka­n SK jabatan fungsional pada akhir November. Memiliki jabatan fungsional termasuk salah satu syarat pengajuan sertifikas­i dosen. ’’SK jabatan fungsional keluarnya terlambat. Seharusnya dikeluarka­n pertengaha­n tahun ini,’’ tuturnya.

Huda mengajukan SK jabatan fungsional pada 2014. ’’Bisa jadi, karena adanya perubahan peraturan, SK jadi agak terlambat,’’ ucapnya.

Huda mengungkap­kan, sertifikas­i dosen diibaratka­n seperti SIM. ’’Jika tidak punya, mereka dianggap tidak kompeten,’’ katanya.

Dia mengungkap­kan, dosen yang belum melakukan sertifikas­i akan ditegur yayasan kampus. (ara/co2/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia