Tidak Ada Kontribusi dari Minimarket
BPPT Stop Izin sejak Seminggu Lalu
SIDOARJO – Penertiban minimarket tanpa izin alias bodong harus terus digencarkan. Sejak Selasa (22/12), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkab Sidoarjo telah menghentikan proses pengurusan izin minimarket. Bahkan, satpol PP juga mulai bergerak melakukan penertiban minimarket bodong.
Kepala BPPT Sidoarjo Achmad Zaini menyatakan, sejak instruksi Pj Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto dikeluarkan, pihaknya langsung tidak lagi mengeluarkan izin pendirian minimarket. Kebijakan itu juga telah disepakati bersama dengan dinas koperasi, UMKM, perindustrian, perdagangan, dan ESDM selaku pemberi rekomendasi sebelum izin usaha tersebut diproses. ’’Sudah disepakati dalam rakor (rapat koordinasi) bersama Pj bupati,’’ kata Zaini.
Menurut dia, proses pengurusan izin minimarket di wilayah Sidoarjo sebenarnya sangat mudah. Bahkan, tidak dipungut biaya pengurusan izin. Pemilik usaha hanya membayar izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). ’’ Tidak ribet. Kami tidak ada pungutan biaya selain untuk IMB dan HO,’’ ungkapnya.
Pendirian minimarket itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2011. Izin minimarket harus mendapatkan rekomendasi dari diskoperindag. Setelah diskoperindag melakukan analisis kajian sosial dan ekonomi dan dinyatakan layak, BPPT baru memproses izinnya. ’’Diskoperindag hanya melihat dari sisi sosial dan ekonomi. Nah, kami melihat dari sisi tata ruang. Rata-rata dari sisi tata ruang banyak yang tidak bisa dikeluarkan izinnya,’’ ujar Zaini.
Kasus pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan syarat tata ruang cukup banyak. Zaini mencontohkan salah satu minimarket yang berdiri di stasiun kereta api Waru yang hingga kini belum berizin. Sebelumnya, lokasi itu adalah kantor Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang diubah menjadi minimarket. Dari aspek sempadan bangunan dan jalan, minimarket tersebut tidak bisa mendapatkan izin.
Zaini mengakui yang jadi masalah selama ini adalah banyaknya pelaku usaha yang mengurus izin pendirian setelah bangunan minimarket berdiri. Saat izin pendirian mini- market tersebut diproses, ternyata di lapangan ditemukan banyak kendala. Khususnya masalah garis sempadan jalan dan bangunan.
’’Seharusnya mereka mengurus izin dulu, baru dibangun. Itu yang menjadikan alasan banyaknya bangunan minimarket yang tidak berizin,’’ tambahnya.
Selama proses perizinan minimarket dihentikan, lanjut dia, pihaknya juga akan menghilangkan calo-calo pengurusan izin. Seluruh izin bisa dilakukan melalui pihak kedua, bukan owner langsung. Ke depan, BPPT memberlakukan smart card bagi pemohon-pemohon izin. Dengan smart card, tidak ada calo yang melakukan permohonan. Sebab, smart card nanti menggunakan pencocokan sidik jari pemohon dengan data yang terekam di BPPT.
Sementara itu, banyaknya minimarket yang menjamur di Kota Delta ternyata tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). ’’ Tidak ada pemasukan untuk PAD,’’ kata Joko Sartono, kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sidoarjo.
Joko mengungkapkan, minimarket selama ini tidak termasuk dalam pajak daerah. Sebab, berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, salah satu usaha yang bisa dikenai pajak adalah kategori restoran dan hotel. ’’Minimarket ini tidak termasuk tempat makan, tidak juga hotel. Jadi, apa yang harus dikenai pajak,’’ ucapnya. (ayu/c17/hud)