Jawa Pos

Polisi Bekuk Pemuda Pengedar Pil Koplo

-

SIDOARJO – Jajaran kepolisian terus gencar memburu para budak narkoba. Jumat malam (25/12), giliran Polsek Prambon membekuk Dimas Aryo. Bujangan 26 tahun itu ditangkap karena terungkap menjadi pengguna dan pengedar pil dobel L.

Keberhasil­an petugas menangkap tersangka berawal dari informasi warga. Selama ini, pelaku dan sekelompok pemuda sering melakukan pesta pil koplo di tempat tinggalnya di kawasan Kajartengg­uli, Prambon. ’’Mendapat laporan itu, anggota langsung ke lokasi,’’ ujar Kapolsek Prambon AKP Satuji kemarin (26/12).

Saat melakukan pengintaia­n di TKP, petugas mendapati dua pemuda keluar dari tempat tinggal pelaku. Saat didatangi petugas, mereka ketakutan. Benar saja, setelah diperiksa, mereka mengaku berpesta pil koplo. Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatka­n pil koplo dari Dimas.

Keduanya kemudian dikeler untuk kembali ke lokasi. Dimas yang masih berada di dalam rumah kaget melihat dua temannya kembali bersama polisi. Dimas pun hanya pasrah saat petugas melakukan penggeleda­han. Hingga akhirnya, petugas berhasil menemukan 88 pil koplo di dalam saku jaket miliknya yang disimpan dalam lemari.

Kepada Jawa Pos, tersangka mengaku menjadi pengguna sekaligus pengedar pil koplo sejak awal 2013. Barang terlarang itu dibeli dari temannya yang tinggal di Tulungagun­g. Setiap bertransak­si, keduanya bertemu di sebuah tempat di kawasan Krian. Untuk setiap 100 butir pil koplo, tersangka membeli dengan harga Rp 70 ribu. (edi/c19/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia