Lapindo Dilarang Ngebor Lagi
Dirjen Migas, SKK Migas, dan Gubernur Jatim Minta Stop
JAKARTA – Bencana lumpur yang dipicu eksplorasi gas sumur Banjar Panji- 1, Porong, tidak mem buat La pindo Brantas Inc ka pok. Setelah sem bilan tahun ber lalu, Lapindo su dah siap-siap untuk mengebor lagi Maret nanti. Lokasinya pun tak jauh, hanya sekitar 2,5 km dari pusat semburan lumpur yang diciptakannya pada 26 Mei 2006
Tepatnya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin.
Namun, warga Sidoarjo boleh bernapas lega. Keinginan Lapindo itu tak terwujud. Sebab, pemerintah pusat melalui Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah sepakat untuk menghentikan segala kegiatan pengeboran Lapindo. Penolakan juga ditunjukkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Dirjen Migas Wiratmaja Puja mengatakan sudah berkoordinasi dengan SKK Migas untuk menghentikan rencana pengeboran di dua lokasi sumur. Yakni, Tang- gulangin (TA)-6 di well pad TA-1 dan TA-10 di well pad TA-2. ”Perlu dievaluasi ulang faktor keamanannya,” tegasnya tadi malam.
Faktor keamanan yang dimaksud Wiratmaja itu meliputi aspek geologi maupun sosial. Pemerintah, terang dia, tidak ingin bencana serupa terulang. Dia memang menegaskan kata evaluasi dan keamanan berkali-kali untuk memastikan bahwa pengeboran tidak dilakukan. ”Ditjen Migas belum memberikan persetujuan keselamatan kerja pengeboran dan spud in (pengeboran permukaan, Red),” tegasnya.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi juga memastikan bahwa hasil koordinasi tersebut segera dilaksanakan. Dia sudah memerintahkan Lapindo Brantas Inc untuk segera menghentikan segala aktivitas yang terkait dengan pengeboran. ”Senin (11/1) akan dipanggi ke SKK Migas,” kata Amien melalui pesan singkat.
Sementara itu, Gubernur Soekarwo menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim tidak pernah mendapat informasi soal rencana baru pengeboran Lapindo. Padahal, pelaksanaan pengeboran sudah dijadwalkan Maret mendatang. Karena itu, secepatnya surat permohonan untuk penolakan pengeboran tersebut dikirim. ”Kami ingin dikaji lebih mendalam terlebih dahulu,” tegasnya kemarin.
Pengkajian itu terkait dengan perizinan pengeboran yang dimiliki Lapindo Brantas Inc. Juga, kondisi masyarakat di sekitar lokasi pengeboran serta dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. ”Paling tidak, ada jaminan ke- amanan dari dampak pengeboran itu,” ujarnya.
Sebenarnya izin pengeboran itu sudah lama diajukan. Namun, Soekarwo belum mengiyakan. Dia meminta bupati setempat meninjau ulang rencana tersebut. Hasil pengkajian belum disampaikan kepada pihak provinsi.
Soekarwo menegaskan, pemerintah provinsi tidak ingin bencana yang menghancurkan perekonomian Sidoarjo tersebut terulang. Karena itu, dia meminta semua pihak lebih berhati-hati. Aspek keamanan dan kehidupan sosial harus didahulukan. ”Jangan sampai mengorbankan aspek sosial demi kepentingan ekonomi.”
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Ony Mahardika mengatakan, tidak seharusnya La- pindo melakukan pengeboran. Apalagi, pemulihan dari dampak bencana lumpur tidak juga beres. Kalau pengeboran masih dilakukan oleh perusahaan milik keluarga Bakrie itu, menurut dia, ada kebebalan dalam urusan pertambangan dan keselamatan masyarakat.
”Tragedi lumpur Lapindo rupanya tidak pernah menjadi pelajaran,” katanya.
Sikap Pemkab Informasi soal penghentian rencana pengeboran gas di Tanggulangin ternyata belum sampai ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Yang mereka ketahui, sebelumnya SKK Migas sudah menerbitkan izin untuk pengeboran sehingga pemkab akhirnya juga mengeluarkan izin lingkungan. ”Kalau ada update terbaru soal dihentikan, kami malah belum tahu. Sebab, kami belum mendapat pemberitahuan maupun surat resminya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto saat dikonfirmasi tadi malam. Karena itu, Pemkab Sidoarjo memilih menunggu saja surat resmi penghentian tersebut.
Kalau memang benar rencana pengeboran gas itu dihentikan, Pemkab Sidoarjo bakal menghormati keputusan tersebut. Sebab, wewenang eksplorasi gas di Tanggulangin memang berada di tangan pemerintah pusat. ”Sedang daerah hanya membantu prosesnya. Termasuk sosialisasi kepada warga,” jelas dia.
Di tempat terpisah, DPRD Sidoarjo sepakat jika rencana pengeboran gas di Tanggulangin ditinjau ulang. Sebab, lokasi pengeboran terlalu dekat dengan perkampungan warga. ”Di sisi lain, nilai bagi hasilnya untuk Sidoarjo juga terlalu kecil. Nilainya tidak sebanding dengan risikonya. Karena itu, kami sepakat kalau ditinjau ulang,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Emir Firdaus. Nilai bagi hasil pertambangan gas di Sidoarjo pada 2016 dipatok Rp 2,4 miliar. (dim/riq/fim/c11/kim)